Sukses

45 Iklan Produk Jasa Keuangan Langgar Aturan, Ini Rincian Pelanggarannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Triwulan I-2024 (periode Januari - Maret 2024) telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Triwulan I-2024 (periode Januari - Maret 2024) telah melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor. Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan statistik pemantauan iklan tersebut, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan.

"Sedangkan, dari sektor fintech hanya memiliki porsi sebesar 6 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan selama triwulan I Tahun 2024," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Adapun pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain, pertama, tidak menyantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK. Kedua, periode promo tidak dicantumkan dalam badan iklan.

Ketiga, tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas. Keempat, penggunaan kata gratis yang tetap memberikan syarat kepada konsumen. Kelima, pencantuman frasa "selama persediaan masih ada", "kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, bahwa OJK telah melakukan pengaturan mengenai kriteria iklan sejak POJK Nomor 1/2013 (telah dicabut) hingga saat ini terdapat pengaturan baru dalam POJK 22 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen.

"Hal ini semata agar konsumen mendapatkan Informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen," ujarnya.

Selain itu, hal ini juga berlaku bagi PUJK sektor financial technology di mana PUJK wajib untuk menyediakan dan menyampaikan iklan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

 

 

2 dari 4 halaman

Pedoman Iklan OJK

Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam pedoman iklan yang OJK telah terbitkan sejak 2020 dan dapat menjadi rujukan bagi PUJK untuk menyusun iklan sebelum iklan tersebut diterbitkan.

Terkait iklan yang diterbitkan oleh PUJK termasuk oleh PUJK sektor financial technology, secara regular OJK melakukan pemantauan terhadap iklan yang diterbitkan oleh PUJK di berbagai media seperti media sosial, media digital, media cetak, media elektronik dan media luar griya.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, OJK pun tidak segan-segan untuk memberikan supervisory action bahkan sanksi yang tegas jika iklan tersebut telah terbukti merugikan konsumen, melakukan pelanggaran berulang atau tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan oleh OJK.

"Tindakan yang dilakukan OJK ini semata untuk memberikan efek jera kepada PUJK agar senantiasa untuk mematuhi ketentuan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat yang berasal dari pelanggaran iklan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri.

"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Adapun berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal selama semester I-2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun. Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan, dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri  keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari-30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan. 

 

 

4 dari 4 halaman

OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja keras memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang jumlahnya sampai ribuan di Indonesia. Adanya pinjol tanpa izin ini memberatkan masyarakat karena bunga tinggi dan cara penagihan yang tak manusiawi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menjelaskan, OJK dan sejumlah pihak terkait telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Ke depannya aksi pemblokiran ini akan terus dijalankan.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri, dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Kata Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.

Agusman mengatakan, untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

"Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.

Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman.

Video Terkini