Sukses

Jokowi Beri Restu, 60% Pasokan Gas Bumi Wajib Digunakan Dalam Negeri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bakal mewajibkan 60 persen produksi gas bumi bagi keperluan domestik. Termasuk didalamnya kebutuhan untuk industri lokal.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bakal mewajibkan 60 persen produksi gas bumi bagi keperluan domestik. Termasuk didalamnya kebutuhan untuk industri lokal.

Kebijakan domestic market obligation (DMO) gas bumi ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menperin Agus bilang kebijakan ini menyasar kebutuhan industri dan listrik nasional.

"RPP Gas dalam negeri ini pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi jadi bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia, " ungkap Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan, RPP gas bumi ini akan menjadi faktor pembeda dalam lingkup industri nasional. Bahkan, ada kewajiban DMO gas bumi untuk keperluan domestik.

"Menurut kami kenapa kami kekeuh dan alhamdulillah disetujui juga oleh Presiden dalam ratas kemarin, ya itu merupakan juga game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional khususnya akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan juga untuk kelistrikan dimana diatur didalam RPP tersebut DMO sebesar 60 persen," jelasnya.

Dia mencatat, saat ini penggunaan gas bumi untuk industri masih sebatas 40 persen dari total produksinya. Menurutnya ini jadi hal yang normal karena belum ada regulasi yang mengatur.

Menperin Agus mengatakan, penggunaan gas bumi untuk industri manufaktur diprediksi meningkat 2 kali lipat pada 2030 memdatang. Maka dipandang perlu memastikan pasokan gas bumi ke industri.

"Kalau kita lihat bahwa dalam proyeksi pertumbuhan atau kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur itu dalam 2024 sekitar 2,9 MMSCFD, itu dalam 6 tahun ke depan 2030 itu akan naik 2 kali lipat," katanya.

"Jadi kami mempunyai kepentingan untuk men-secure produksi gas bumi nasional untuk kepentingan industri nasional dan untuk kepentingan kelistrikan nasional," sambungnya.

 

2 dari 4 halaman

Diatur Detail

Lebih lanjut, Menperin Agus ini menyampaikan akan ada aturan yang detail dalam RPP tersebut. Termasuk penetapan harga gas bagi industri lokal.

"Cukup rigid nanti diatur di dalam RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri tersebut, termasuk nanti ada penetapan HGBT, harganya kita cantumkan di dalam PP," ucap dia.

Harga ini nantinya akan ditetapkan dari hulu hingga ke hilirnya. Dia menegaskan, tak lain tujuannya untuk sektor industri dan kelistrikan nasional.

"Itu nanti Kita secara detail kita putuskan atau kita tetapkan di dalam RPP tersebut. Sehingga regulasi untk mendukung ketersediaan gas untuk industri dan untuk kelistrikan itu bisa siap," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

HGBT Diperpanjang

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap kebijakan harga gas murah untuk industri resmi dilanjutkan. Namun, dia mengaku menghadapi kekuatan besar yang mencoba menghalangi.

Diketahui, kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan patokan USD 6 per MMBTU untuk 7 sektor industri. Ketentuan ini disebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas).

Menperin Agus mengungkapkan, perpanjangan HGBT bukan perkara mudah. Pasalnya, disinyalir ada pihak-pihak yang mencoba menghadang.

"HGBT ini merupakan perjuangan yang sangat-sangat berat, to be honest sangat berat yang kita hadapi kekuatan yang sangat besar untuk membendung program HGBT, untuk tidak mensukseskan program HGBT," ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Meski ada tantangan tadi, dia mengaku tak gentar. Bahkan dalam pertemuan dengan Kepala Negara, disepakati untuk mengkaji kembali perluasan HGBT tersebut untuk sektor industri lainnya.

Informasi HGBT USD 6 per MMBTU baru berlaku untuk sektor industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

"Tapi kami di Kemenperin, tidak akan pernah menyerah, dan tidak menyerah, alhamdulillah bahwa dalam ratas kemarin, saya bisa laporkan kepada bapak ibu sekalian, bahwa bapak Presiden bukan hanya menyetujui perpanjangan program HGBT, kemudian untuk penambahan sektor-sektor diluar 7 sektor itu harus dikaji lebih dalam lagi," paparnya.

 

4 dari 4 halaman

RPP Gas Bumi Domestik

Lebih dari kebijakan tadi, Menperin Agus mengatakan Presiden juga menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk keperluan domestik.

"Bukan hanya itu, dalam rakernas HKI di Bali, Kemenperin sudah menyiapkan dan mengusulkan ke bapak Presiden dan kabinet sebuah RPP yang disebut RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik," kata dia.

Dia menjelaskan, soal ini juga bukan perkara gampang. Dia menduga ada pihak yang sama-sama berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tersebut.

"2 tahun kami berjuang tidak mudah, tidak mudah, karena kita hadapi adalah orang-orang yang sama yang kita hadapi dalam kita memperjuangkan HGBT, orang-orang yang sama, kelompok yang sama, jadi tidak mudah," urainya.

"Tapi Alhamdulillah bapak ibu sekalian, ini berita baik untuk kita semua, bapak presiden kemarin dalam ratas menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik, untuk kebutuhan dalam negeri," sambung Menperin Agus.