Sukses

Kapan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Diteken Jokowi, Ini Kata Menteri Bahlil

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan terbit sebelum periode kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) selesai.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan terbit sebelum periode kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) selesai.

“Karena 2041 (IUPK Freeport) selesai, kalau tidak (diperpanjang) siapa yang mengelolanya? Nah dalam perpanjangannya nanti, akan kita urus sebelum pemerintahan selesai,” ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Bahlil mengatakan, sejak 2018, Indonesia sudah memegang saham Freeport sebesar 51 persen, dengan rincian sebesar 10 persen dipegang oleh BUMD Papua, dan 41 persen dikelola oleh pemerintah pusat melalui BUMN, tepatnya MIND ID.

Oleh karena itu, menjelang perpanjangan IUPK Freeport, Bahlil mengatakan Indonesia akan mendapatkan saham sebesar 10 persen, sehingga saham Freeport yang dipegang oleh Indonesia menjadi 61 persen.

Lebih lanjut, Bahlil juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan Freeport pada 2024, pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

“Insya Allah, pada 2024, laporan dari Freeport, itu uang yang kita pakai untuk membeli itu, sekarang sudah kembali modal. Jadi kita sudah untung,” ucapnya.

Perpanjangan IUPK Freeport

Selain membahas perpanjangan IUPK Freeport dan proses pembelian saham, Bahlil juga menyinggung pentingnya hilirisasi hasil tambang Freeport untuk memaksimalkan keuntungan yang diperoleh Indonesia.

Kesadaran akan pentingnya hilirisasi inilah yang menjadi latar belakang dari pembangunan tempat peleburan (smelter) tembaga yang dibangun oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

“Pada 2021, kami paksakan segera bangun smelter. Dan sekarang (nilai) smelternya 3 miliar dolar AS, dibangun di Gresik (Jawa Timur),” kata Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menjelaskan Smelter PT Freeport Indonesia dirancang untuk memurnikan 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun, dan bersama dengan smelter yang dioperasikan PT Smelting, total kapasitas pemurnian mencapai 3 juta ton per tahun. Smelter tersebut diperkirakan akan menghasilkan sekitar 1 juta ton katoda tembaga, 50 ton emas, dan 200 ton perak per tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Freeport Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tambang hingga Cadangan Habis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan peluang perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia hingga cadangan tambang habis. Bahkan, proses pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini memuat perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketentuan mengenai perpanjangan izin tambang tertuang dalam pasal 195A dan 195B. Ketentuan ini diteken Kepala Negara pada 30 Mei 2024, dan langsung berlaku pada waktu yang sama.

Melalui aturan itu, pemerintah bisa memberikan perpanjangan izin dengan catatan adanya tambahan porsi saham sebesar 10 persen kepada pemerintah. Dengan begitu, saham milik pemerintah di PT Freeport Indonesia bisa menjadi 61 persen.

Pasal 195A menyebutkan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Sementara itu, pada Pasal 195B ayat (1) mengatur tentang kriteria untuk mendapatkan perpanjangan izin. Setidaknya ada 6 poin yang perlu dipenuhi. 

"IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit," sebagaimana dikutip, Sabtu (1/6/2024).

 

 

3 dari 3 halaman

Fasilitas Pengolahan

Poin a mensyaratkan, memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri. Poin b menyebut memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.

"(Poin c) sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia; d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN," sebagaimana tertulis di poin c dan d Pasal 195B ayat (1).

Lalu, poin e menyebut mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan poin f menyebut memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk: 1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan 2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.