Sukses

Erick Thohir Sebut Pengetatan BBM Subsidi Sesuaikan Ekonomi Penduduk Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan, diskusi antara kementerian mengenai pembatasan BBM subsidi ini masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah mengutamakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tepat sasaran. Seiring hal itu, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi, sebagai langkah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi penduduk Indonesia yang berbeda-beda.

"Pembatasan tidak ada, jumlah penduduk Indonesia makin banyak, tetapi segi keekonomian masing-masing penduduk Indonesia berbeda-beda. Jadi, tepat sasaran yang lebih diutamakan," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu, 10 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Erick mengatakan, Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Namun, dia menyebutkan, saat ini rencana tersebut masih didiskusikan di antara kementerian terkait.

"Ini masih wacana karena kalau kami di BUMN itu menteri yang menaungi korporasi bukan kebijakan. Jadi, diskusi antara kementerian mengenai BBM ini masih berlangsung," ujar Erick.

Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.

Meski begitu, Erick menuturkan, Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Namun, sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.

"Dan seyogianya memang tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik. Cuma, proses ini masih berlangsung, kita tunggu aja," ujar Erick.

Selain itu, Erick juga berharap agar hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, hal itu sudah digodok hampir setahun lebih, sehingga bukan sesuatu yang baru.

"Enggak usah dipolemikkan, itu sesuatu yang saya rasa dari tahun ke tahun sudah ada diskusinya," kata Erick.

2 dari 5 halaman

Kata Menko Luhut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.

Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.

 

3 dari 5 halaman

DPR: Sudah Serukan Sejak 3 Tahun Lalu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Dia menyebut pembatasan itu akan dimulai pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Terkait rencana ini, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno mengatakan sejak 3 tahun lalu sudah menyerukan pembatasan terhadap BBM bersubsidi. 

"Dari pandangan kami, 80 persen pengguna BBM subsidi baik pertalite maupun solar itu adalah masyarakat mampu yang kemudian menjadikan penyaluran BBM bersubsidi ini tidak tepat sasaran,” kata Eddy kepada Liputan6.com, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (11/7/2024).

Eddy menambahkan, sejak 3 tahun lalu telah meminta agar Perpres Nomor 191 Tahun 2024 direvisi, tetapi menurut Eddy, revisi mungkin baru dilakukan saat ini. 

"Tetapi tentu tidak ada kata terlambat kita ingin melihat agar pembatasan itu dilaksanakan agar total dari subsidi yang jumlahnya juga tidak kecil. Untuk 2024, jumlah subsidi BBM itu Rp 163 triliun, kalau 80 persen penggunanya itu adalah masyarakat mampu artinya Rp 130 triliun subsidi itu dialihkan untuk masyarakat yang tidak berhak,” jelas Eddy. 

Eddy menuturkan, jika ada penghematan sebesar itu, subsidi BBM yang digunakan oleh masyarakat mampu dapat digunakan program ekonomi lain seperti bantuan sosial. Maka dari itu, Eddy menyebut pihaknya mendukung adanya pembatasan tersebut. 

 

4 dari 5 halaman

Tak Berdampak pada Masyarakat Kelas Ekonomi Bawah

Selain itu, Eddy menuturkan pembatasan BBM bersubsidi ini tidak akan berdampak pada masyarakat kelas ekonomi bawah karena mereka pihak yang memang akan menikmati BBM bersubsidi.

“Ojek online, angkot, UMKM, yayasan yang mengelola ambulan, dan mobil plat kuning, itu tetap boleh membeli BBM bersubsidi,” ujar Eddy. 

Sedangkan masyarakat yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi menurut Eddy adalah masyarakat mampu seperti mempunyai dua mobil, memiliki gaji yang masuk pada masyarakat mampu. 

5 dari 5 halaman

Wanti-Wanti Erick Thohir: Masyarakat Mampu Jangan Pakai BBM Subsidi

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pengawasan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih mudah dilakukan di era digitalisasi saat ini.

"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang namanya digitalisasi, saya rasa tidak perlu dikhawatirkan itu (pengetatan penggunaan BBM subsidi)," kata Erick dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, bukan hanya BBM subsidi termasuk listrik dan gas.

"Tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.

Sebelumnya, Erick menyebut pihaknya mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.

Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.

Erick juga mengatakan bahwa Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi dia menyebutkan, saat ini wacana tersebut masih didiskusikan di antara kementerian terkait.

Erick pun berharap agar hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat karena hal itu akan memberi manfaat, di mana penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran.

"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tidak naik, pada bulan Maret, April tidak naik, karena kan daya beli masyarakat lagi tertekan," ucap Erick Thohir.