Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) angkat suara terkait rencana pembatasan pembelian BBM per 17 Agustus 2024. Wacana itu sebelumnya digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram resmi miliknya.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah pada dasarnya terus berkomitmen untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
Baca Juga
Secara aturan, itu nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Advertisement
Menurut Jodi, rencana ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.
"Dalam hal ini, revisi Perpres 191/2014 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penyaluran subsidi BBM. Revisi ini akan mengatur lebih lanjut tentang kriteria penerima subsidi, metode distribusi, dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat," jelasnya kepada Liputan6.com, Jumat (12/7/2024).
Dengan begitu, lanjutnya, Pertamina nantinya akan menjalankan mekanismenya dengan beberapa langkah strategis. Seperti memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real-time.
"Pertamina sendiri kan sudah mengembangkan alert system yang dipantau langsung dari kantor pusat mereka, jadi setiap transaksi kepada kendaraan akan bisa termonitor langsung," imbuh Jodi.
Â
Digitalisasasi SPBU
Implementasi kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi juga akan dibarengi dengan digitalisasi seluruh SPBU, untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan efisien.
Dengan digitalisasi ini, kata Jodi, setiap pembelian dapat dicatat dan dianalisis, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Jadi kata kuncinya adalah efisiensi.
"Yang jelas, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan sesuai dengan peraturan dan kriteria yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Namun saat ditanya apakah kebijakan itu akan benar-benar diimplementasikan per 17 Agustus 2024, Jodi belum meresponsnya.
Â
Advertisement
Menanti Revisi Perpres 191/2014
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi pun mengamini bahwa implementasi kebijakan itu masih menanti terbitnya revisi Perpres 191/2014.
"Kita masih menunggu selesainya perubahan Perpres 191 yang mengatur mengenai pengkategorian jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM Berubsidi (Solar) dan BBM Penugasan (Pertalite), termasuk BBM rendah sulfur," ujarnya kepada Liputan6.com.
Agus menyebut progres aturan baru ini tengah berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Meskipun di kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat membantah wacana bahwa pembelian BBM subsidi akan dimulai per 17 Agustus 2024.