Sukses

Menteri ESDM Arifin Tasrif Pede Penerapan B40 Meluncur pada 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, penerapan B40 telah siap dan tinggal peluncuran saja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan bocoran terkait implementasi biodiesel 40 persen atau B40. Rencananya mulai diterapkan pada awal 2025.

"Iya tunggulah di awal tahun (implementasi B40 tahun 2025), kita sudah siap," kata Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2024).

Arifin menegaskan, penerapan B40 tinggal menunggu waktu saja. Lantaran beberapa tahapan telah dilaksanakan, seperti uji coba, teknisnya, hingga pihaknya sudah menyiapkan pasokan untuk B40.

"Uji coba sudah siap, teknis siap, pasokan juga siap, pendanaan siap. tinggal launching saja," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan menjalankan uji terap biodiesel B40 untuk beberapa sektor di luar sektor otomotif. Uji terap B40 itu dilakukan untuk kereta, kapal laut, alat dan mesin pertanian (alsintan), alat berat hingga pembangkit listrik.

Adapun Kementerian ESDM akan melakukan uji terap sektor nonotomotif itu dengan rentang waktu selama delapan bulan. Diketahui, LEMIGAS sebagai unit pengujian di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pun menyiapkan uji penggunaan bahan bakar biodiesel B40.

Bahan bakar biodiesel B40 merupakan campuran minyak solar dengan 40% biodiesel atau bahan bakar nabati (BBN) yang berbasis sawit.

 

2 dari 4 halaman

Berbeda dengan Luhut, Begini Respons Menko Airlangga Hartarto soal Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal rencana Pemerintah yang akan membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.

Pernyataan Menko Airlangga justru berbanding terbalik dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dimana sebelumnya, Menko Luhut menyebut akan ada pembatasan pembelian BBM pada 17 Agustus 2024.

Sementara, Menko Airlangga menegaskan tidak akan ada pembatasan pembelian BBM. Melainkan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Indonesia agar lebih bersih dengan cara menurunkan kadar sulfur yang ada dalam BBM.

"Tidak ada pembatasan, yang dibahas kemarin adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM, itu kita harus melihat udara Jakarta, air quality-nya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan. Tentu langkah-langkah ini akan disiapkan Pemerintah," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Adapun Airlangga juga menyoroti terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut dia, revisi tersebut masih dalam pembahasan."Jadi, terkait PP 191 ini dalam pembahasan. Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," tegas Airlangga.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak ada rencana menaikkan BBM bersubsidi. Tapi untuk BBM non subsidi tentu ada kemungkinan dinaikkan yang disesuaikan dengan kondisi pasar.

"Tidak ada rencana kita naik, cuma harus jelas yang disubsidi Pertalite, sedangkan pertamax disesuaikan dengan kondisi pasar," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Wanti-Wanti Erick Thohir: Masyarakat Mampu Jangan Pakai BBM Subsidi

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pengawasan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih mudah dilakukan di era digitalisasi saat ini.

"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang namanya digitalisasi, saya rasa tidak perlu dikhawatirkan itu (pengetatan penggunaan BBM subsidi)," kata Erick dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024).

Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, bukan hanya BBM subsidi termasuk listrik dan gas.

"Tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.

Sebelumnya, Erick menyebut pihaknya mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.

Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.

Erick juga mengatakan bahwa Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi dia menyebutkan, saat ini wacana tersebut masih didiskusikan di antara kementerian terkait.

Erick pun berharap agar hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat karena hal itu akan memberi manfaat, di mana penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran.

"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tidak naik, pada bulan Maret, April tidak naik, karena kan daya beli masyarakat lagi tertekan," ucap Erick Thohir.

4 dari 4 halaman

Kata Menko Luhut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.