Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengatur cara ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ganti rugi bisa berupa uang hingga lahan lain sesuai nilai kerugian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Aturan itu diteken Jokowi 11 Juli 2024.
Baca Juga
Ketentuan ganti rugi diatur dalam Pasal 8 Perpres 75/2024. "Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara," sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1), dikutip Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Ada dua kategori lahan masyarakat yang bisa mendapatkan ganti rugi. Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Kedua, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Adapun, inventarisasi dan identifikasi lahan yang ditinggali masyarakat tadi dilakukan oleh tim terpadu. Tim ini diketuai oleh Kepala Otorita IKN dan terdiri dari 7 pihak.
Di antaranya, Otorita IKN, Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sibkronisasi dan oengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Ini merujuk pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kemudian, pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan.
Lalu, Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Serta, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan Tinggi.
"Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," tulis Pasal 8 ayat (4).
Bentuk Ganti Rugi
Selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, penanganan permasalah tanah yang ditempati masyarakat tadi diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi tim terpadu. Serta mengacu pada hitungan Penilai Publik dengan memperhatikan beberapa komponen.
Di antaranya, tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitam dengan tanah, serta komponen lain yang dapat dinilai.
"Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; dan/atau d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," dikutip dari Pasal 8 ayat (6).
Dalam hal besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lbu Kota Nusantara menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (8).
Advertisement
Kewenangan Kepala OIKN
Kepala Otorita menetapkan beberapa hal. Diantaranya; a. daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. besaran penggantian sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Sementara itu, pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," tulis Pasal 8 ayat (12).
Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di IKN Nusantara, Istana Negara dan Air Bersih Sudah Siap?
Sebelumnya, Upacara Bendera Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-79 RI) yang jatuh tanggal 17 Agustus 2024, telah direncanakan untuk dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal ini selaku Government Public Relation akan terus memberikan update informasi seputar pembangunan IKN. Termasuk dalam hal ini, bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tengah melakukan berbagai persiapan jelang pelaksanaan upacara di IKN.
“Kami berharap dapat terus membangun sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk memberikan informasi yang cepat, akurat, objektif, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Serta, kepada rekan-rekan media sekalian hingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah terkait pembangunan IKN,” ucap Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo, Septriana Tangkary dikutip Jumat (12/7/2024).
Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Imam Santoso Ernawi, menjelaskan ada enam (6) lingkup yang menjadi fokus PUPR jelang Upacara 17 Agustus mendatang.
Yakni lingkup Kawasan Inti Kantor Pemerintahan (KIPP), penataan kawasan, perumahan, konektivitas KIPP dan regional, Sumber Daya Air (SDA) dan drainase perkotaan, serta air minum dan sanitasi. Imam menjelaskan bahwa jelang 17 Agustus, yang diutamakan adalah sisi fungsional, setelahnya pembangunan IKN masih terus berjalan dirampungkan.
“Saat 17-an (17 Agustus) ini, bukan berarti bangunan ini semua selesai tetapi fungsional untuk bisa digunakan. Tetapi untuk kegiatan 17-an, kita akan fungsikan ruang-ruang mana yang fungsional untuk kegiatan di situ,” jelas Imam.
Lingkup KIPP nantinya akan menjadi lokasi inti dalam penyelenggaraan upacara, tepatnya di lapangan yang terletak Kawasan Istana Negara. Per 4 Juli 2024, realisasi kawasan ini telah mencapai 82,73% dan secara fungsional digunakan ruang-ruang utamanya.
Advertisement