Sukses

Perbaiki Administrasi Pajak, Pusat Penelitian Perpajakan Indonesia Pertama di Australia Resmi Meluncur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti berpesan agar INTACT AUS berperan dalam mendukung lahirnya kebijakan perpajakan lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Tax Centre di Australia (INTACT Australia) secara resmi diluncurkan. Peluncuran ini menandai tonggak sejarah baru dalam kerjasama perpajakan antara Indonesia dan Australia.

INTACT Australia bertujuan menjadi pusat penelitian unggulan dan platform kolaborasi bagi peneliti dan ahli perpajakan Indonesia di Australia.

Sebagai satu-satunya pusat pajak Indonesia di Australia dan salah satu dari dua pusat internasional di dunia, INTACT Australia berkomitmen untuk mempromosikan keunggulan penelitian, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, mendukung pengembangan kebijakan, dan memperkuat kerjasama bilateral di bidang perpajakan antara kedua negara.

Ketua INTACT Australia Henderi Gunadi menyatakan dalam sambutannya bangga menjadi jembatan penghubung antara Indonesia dan Australia dalam bidang perpajakan. Melalui penelitian, publikasi, dan kolaborasi, kami berharap dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang inovatif, adil dan berkelanjutan untuk kedua negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti berpesan dan berharap agar INTACT AUS dapat berperan setidaknya dalam mendukung lahirnya kebijakan perpajakan lebih baik, perbaikan administrasi pajak dan memperkuat kerja sama bilateral kedua negara antara Indonesia dan Australia.

Ia juga berpesan dengan berkolaborasi dengan 500 tax center yang sudah ada di Indonesia mendukung sampainya wawasan dan kebijakan perpajakan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Konselor Utama Ekonomi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia Pande Ketut Wuri Handayani, membahas peran penting adanya INTACT AUS tidak hanya dari sisi pengembangan penelitian dan kebijakan perpajakan saja, tetapi juga berperan dalam membantu WNI yang ada di Australia dalam menyelesaikan masalah perpajakannya.

 

2 dari 4 halaman

Kepatuhan Pajak Jadi Kunci Tingkatkan Penerimaan Negara

Sebelumnya, Kepala Departemen Hukum Bisnis dan Perpajakan Monash University John Bevacqua, mengatakan kepatuhan pajak merupakan hal penting dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Kepatuhan jelas merupakan landasan dari sebagian besar tindakan, khususnya di bidang administrasi perpajakan," kata John dalam the Launching Event of the Indonesian Tax Center in Australia (INTACT AUS) yang diselenggarakan DJP, secara virtual, Jumat (12/7/2024).

Kata Bevacqua, Pemerintah Australia sangat mendorong peningkatan kepatuhan pajak sukarela. Lantaran, hal itu akan meningkatkan kepercayaan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

"Di Australia kepatuhan sukarela terus didorong untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya kepatuhan pajak maka Otoritas pajak memiliki wewenang secara tepat dan memadai untuk bisa memastikan bahwa mereka yang tidak secara sukarela mematuhi aturan akan dipaksa untuk patuh bayar pajak.

 

3 dari 4 halaman

Kepatuhan Pajak

Oleh karena itu, Pemerintah Australia setiap tahun terus mendorong para wajib pajak agar melakukan hal yang benar sejak awal daripada membuat kesalahan atau menghilangkan pendapatan atau membayar jumlah pajak yang tepat, tidak lebih dan tidak kurang.

"Demikian untuk memastikan bahwa jika mereka berada di titik puncak melakukan kesalahan, maka mereka diberitahu tentang hal tersebut atau jika mereka mungkin akan melakukan kesalahan.  mereka terdorong untuk memperbaiki keadaan dan diingatkan untuk memperbaiki laporannya," ujar dia.

Dia menilai kepatuhan pajak seringkali menjadi permasalahan yang dialami setiap negara dalam meningkatkan penerimaan negaranya, termasuk Australia dan Indonesia.

"Jadi, inilah beberapa hal yang menurut saya merupakan permasalahan inti yang menjadi agenda utama saat ini dan sangat penting dalam lanskap perpajakan Australia dan menurut saya memunculkan peluang kolaborasi yang sangat luas dan beragam serta menarik," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

DJP Gandeng Kantor Pajak Australia demi Genjot Kepatuhan Pajak Kripto

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Kantor Pajak Australia (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pengaturan pertukaran informasi cryptocurrency pada 22 April 2024 di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Pengaturan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di salah satu negara. Artinya, otoritas pajak dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak untuk inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat dalam teknologi keuangan.

"Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Mekar, dikutip dari siaran pers pada situs kedutaan Australia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Asisten Komisaris ATO, Belinda Darling menegaskan pengaturan tersebut didasarkan pada hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.

"Kemitraan antara DJP dan ATO sudah berjalan hampir dua dekade dan kini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara dan meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” ujar Belinda.

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui pembentukan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra dengan DJP terkait perpajakan internasional dan reformasi yang lebih luas.

Perjanjian terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.