Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengantongi skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Namun, regulasi pembatasan tak kunjung diteken pemerintah.
Lantas, bagaimana kriteria pembatasan BBM subsidi menurut skema BPH Migas?
Baca Juga
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan telah melakukan kajian beberapa skema pembatasan. Beberapa acuannya adalah jenis plat, hingga besaran CC pada kendaraan. Skema ini disusun untuk membantasi pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Advertisement
"Kita sudah menyusun seperti ini, kita menyusun negative list. Misalnya kalau semua mobil plat hitam itu, Pertalite itu tidak bisa mengkonsumsi BBM JBKP, itu kira-kira jumlah konsumennya 21 juta ya diluar mobil penumpang," ujar Saleh dalam sebuah talkshow, Sabtu (13/7/2024).
Saleh mengatakan sudah ada hitung-hitungan mengenai penghematan jumlah volume yang digunakan. Pada saat yang sama, turut dihitung nilai kompensasi yang bisa dihemat dari anggaran negara.
"21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung kompensasinya berapa kita bisa saving kalau itu setahun, kalau itu misalkan 6 bulan berdasarkan hitung-hitungan," katanya.
Demikian pula dengan pembatasan penggunaan Solar sebagai BBM Subsidi. Dalam kajiannya mencuat kalau pembatasan dilakukan pada mobil plat hitam kecuali pick up.
"Solar itu misalnya semua plat hitam tidak boleh, kecuali pick up, ini contoh kajiannya, kemudian plat kuning, plat kuning ini solar apakah semua kendaraan boleh? Padahal (ada) mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya," ucapnya.
"Ini yang kita lakukan simulasi, perhitungan, kalau misalkan ini disetop hanya mereka, tentu yang mengangkut sembako ini bagaimaan? Mitigasinya bagaimana di lapangan seperti apa risikonya apa," beber Saleh.
Â
Batasi Besaran CC
Selain itu, Saleh menuturkan ada kajian yang juga merujuk pada pembatasan menurut besaran CC mobil. Kajian itu telah dilakukan BPH Migas dan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada.
"Itu dulu salah satu pemikiran atau hasil studi kami itu adalah itu tadi, lewat CC itu. Jadi kalau memang, tapi sekali lagi kita tidak tahu finalnya ya, ini yang saya sampaikan ini hasil kajian kita bersmaa PSE waktu itu," kata dia.
"Ini kan kelas menengah itu kan kita bisa mengklasifikasikan dalam bentuk CC-bya misalkan gitu, dia di bawah 1.400 cc misalnya dia masih boleh, setelah itu dia tidak boleh dan sebagainya," tambah Saleh.
Kendati begitu, skema final pembatasannya masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan ini disebut-sebut tak kunjung diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sekali lagi dari kami dari BPH Migas bisanya di sektor bagaimana pengendalian konsumsi JBKP itu adalah dengan mengatur konsumen pengguna," pungkasnya.
Â
Advertisement
Tunggu Keputusan Pemerintah
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih menunggu keputusan final pemerintah soal pembatasan beli BBM Subsidi. Meski, BPH Migas sudah mengantongi sederet mekanisme pembatasannya.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan, aturan mengenai mekanisme pembatasan BBM Subsidi akan tertuang dalam reviis Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pihaknya telah terlibat dalam menyusun sederet kajiannya, namun dia masih menunggu keputusan final pemerintah.
"Secara substansi kita sih siap kapanpun itu diterapkan karena itung-itungannya sudah kita bikin," ujar Saleh dalam sebuah talkshow, Sabtu (13/7/2024).
Kendati masih menunggu keputusan dari pemerintah, Saleh belum bisa memastikan pembatasan yang dilakukan akan secara langsung atau bertahap. Namun, satu hal yang sudah dihitungnya adalah soal potensi penghematan dari pembatasan beli BBM subsidi.
"Tinggal nanti, saya enggak tau nih penerapannya kapan apakah langsung, untuk ini dulu, nah itu saya belum tahu. Tapi secata hitung-hitungan kalau kita kurangi ini hematnya berapa itu sudah ada hitung-hitungan," jelasnya.
Dia menjelaskan, guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit. Dia menegaskan, keputusan finalnya ada di pemerintah.
"Dasar pengendalian itu kalau Pertalite itu harus diterbitkan dulu aturan hukumnya," ucapnya.
Â
Menteri ESDM Buka Suara
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah terkait pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebut Pemerintah akan ada pembatasan pembelian BBM pada 17 Agustus mendatang.
"Enggak ada pembatasan-pembatasan, masih belum ini kok," kata Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2024).
Arifin menegaskan, rencana tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut, baik itu skemanya maupun aturannya. Karena Pemerintah ingin BBM bersubsidi tepat sasaran penyalurannya.
"Yang subsidi, kita lagi mempertajam dulu, arahnya kan kita mau tepat sasaran jadi diperdalam lagi," ujarnya.
Â
Advertisement