Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap besaran harga tanah di IKN. Ternyata, harganya bervariasi mulai Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Kepala Otorita IKN bisa menetapkan harga tanah. Ini berlaku sebagai acuan investor nantinya.
Baca Juga
"Macam-macam tergantung (lokasinya), antara Rp 400.000 sampai Rp 800.000 per meter," ungkap Basuki, di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).
Memurutnya, harga itu berlaku untuk zona 1A Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN. Besaran ini juga disebut sudah ditetapkan sejak tahun lalu oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Advertisement
Selanjutnya, telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ya. Tapi itu sudah ditetapkan 2023 kemarin," ucapnya.
Basuki mengatakan, salah satu ketentuan tanah yang bisa diberikan ke investor adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga bukan berbentuk HGB murni. Menurutnya, status itu bisa berubah usai terbentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus) di IKN.
"Kalau di undang-undangnya HGB murni itu bisa setelah berbentuk Pemdasus. Kecuali yang kepemilikan individual. Kalau untuk perusahaan itu kalau sudah Pemdasus," bebernya.
Kepala Otorita Tetapkan Harga Tanah IKN
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat kewenangan untuk menetapkan besaran harga tanah di IKN. Kewenangan ini bagi mendukung pengelolaan aset dsn investasi di IKN.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.
Â
Ketentuan Kepala Otorita IKN
Ketentuan Kepala Otorita IKN bisa menentukan nilai tanah tertuang dalam Pasal 6 Perpres 75/2024 itu. Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan, Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN.
Ada 2 tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik," sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (2), dikutip Jumat (12/7/2024).
Selanjutnya, Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN yadi menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
"Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk kepentingan lain," tulis ayat (4).
Â
Advertisement
Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.
Beleid yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024 itu salah satunya mengatur penggunaan atau pengelolaan lahan oleh pengusaha. Pelaku usaha di kawasan IKN bisa menggunakan lahan atas skema HGU dengan 2 kali perpanjangan.