Sukses

Daftar Tarif Tol Binjai-Langsa Terbaru Berlaku 18 Juli 2024, Siapkan Saldo!

PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Binjai-Langsa. Tarif baru ini berlaku mulai 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Binjai-Langsa. Tarif tol baru ini berlaku mulai 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.

Adapun, yang diatur adalah kenaikan tarif tol Binjai-Langsa Seksi 1 dari Binjai ke Stabat. Serta, Stabat ke Tanjung Pura mulai diberlakukan tarif dari sebelumnya beroperasi gratis.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menginformasikan ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.

Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol.

“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500,-. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” ujar Adjib dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Adjib meminta pengguna JTTS untuk memastikan kondisi kartu uang elektroniknya dalam kondisi yang baik. Sehingga tidak mengganggu proses transaksi di pintu tol.

"Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu uang elektronik dalam keadaan baik," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

Rincian Tarif Tol

Rinciannya, kendaraan golongan I dikenakan tarif tol Binjai-Stabat sebesar Rp 16.500. Golongan II kena tarif Rp 25.000, dan golongan III kena tatif Rp 33.500.

Sedangkan, dari Binjai-Kuala Bingai menjadi Rp 27.500 untuk kendaraan Golongan I, Rp 41.500 untuk kendaraan golongan II, dan Rp 55.000 untuk kendaraan golongan III.

Lalu, Binjai-Tanjung Pura menjadi Rp 54.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 40.500 untuk kendaraan golongan II, dan Rp 109.000 untuk kendaraan golongan III.

Selanjutnya, tarif Stabat-Kuala Bingai dipatok Rp 10.500 untuk kendaraan golongan I, Rp 16.000 untuk kendarana golongan II, dan Rp 21.500 untuk kendaraan golongan III. Stabat-Tanjung Pura berlaku tarif Rp 37.500 untuk golongan I, Rp 56.000 untuk golongan II, dan Rp 75.500 untuk golongan III.

 

3 dari 3 halaman

Tarif Tol Berikutnya

Serta, Stabat-Binjai menjadi Rp 16.500 untuk golongan I, Rp 25.000 untuk golongan II, dan Rp 33.500 untuk golongan III.

Berikutnya, tarif tol Kuala Bingai-Binjai menjadi Rp 27.500 untuk golongan I, Rp 41.000 untuk golongan II, dan Rp 55.000 untuk golongan III. Sedangkan, Kuala Bingai-Stabat menjadi Rp 10.500 untuk golongan I, Rp 16.000 untuk golongan II, dan Rp 21.500 untuk golongan III.

Lalu, tarif tol Tanjung Pura-Stabat menajdi Rp 37.500 untuk golongan I, Rp 56.500 untuk golongan II, dan Rp 75.500 untuk golongan III. Serta, Tanjung Pura-Binjai menjadi Rp 54.500 untuk golongan I, Rp 81.500 untuk golongan II, dan Rp 109.000 untuk golongan III.