Sukses

Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Rendah, Ini Buktinya

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, mengatakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 mencapai 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024. BPS menjelaskan perbandingan Indeks Perilaku Anti Korupsi tahun 2024 dibanding tahun 2023.

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, mengatakan IPAK tahun 2024 mencapai 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.

"IPAK tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yang mencapai 3,92 (poin)," kata dalam konferensi pers BPS, Senin (15/7/2024).

Penurunan IPAK merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif pada perilaku korupsi. IPAK juga salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.

Pada tahun 2024 IPAK Indonesia ditargetkan pada score 4,14. Adapun nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.

Maka sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Pengukuran

IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82).

Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96). IPAK masyarakat perkotaan tahun 2024 lebih tinggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,83).

Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)?

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi di Indonesia.

IPAK disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data Survei Nasional Anti Korupsi yang dilakukan setiap tahun.

Tujuan IPAK

  1. Mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi.
  2. Mengidentifikasi daerah-daerah dengan tingkat kepatuhan yang rendah.
  3. Mengembangkan program-program antikorupsi yang tepat sasaran.

 

3 dari 3 halaman

Ruang Lingkup IPAK

IPAK mengukur tiga aspek perilaku antikorupsi, yaitu:

  • Pengalaman Korupsi: Pengalaman masyarakat dengan praktik korupsi dalam mengakses layanan publik.
  • Penilaian Terhadap Kebiasaan Korupsi: Penilaian masyarakat terhadap kebiasaan korupsi dalam berbagai aspek kehidupan.
  • Persepsi terhadap Upaya Pencegahan Korupsi: Persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga lainnya.