Sukses

Satgas Impor Ilegal Siap Beraksi dalam Waktu Dekat, Tinggal Tunggu Paraf Mendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantas impor ilegal dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantas impor ilegal dalam waktu dekat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembentukan Satgas Impor Ilegal tinggal menunggu paraf dari (Mendag) Zulkifli Hasan untuk bisa segera beraksi.

"Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini sudah terbentuk. Draft finalnya sudah ada, tinggal tunggu persetujuan Menteri Perdagangan, tanda tangan, langsung kita kerja," ujar Bara di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (15/7/2024).

Tak hanya dari Kemendag, Satgas Impor Ilegal ini akan jadi tim gabungan antar kementerian/lembaga lain. Mulai dari Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Kepolisian, asosiasi pengusaha, hingga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Bara melanjutkan, Kemendag telah mengidentifikasi apa saja penyebab penting yang membuat barang-barang impor bersifat ilegal bisa masuk dengan mudah ke pasar domestik.

"Ini masalah complicated. Untuk itu kami Kemendag dan kementerian/lembaga lain menyusun satgas yang melibatkan kementerian/kementerian lain untuk meng-address masalah barang-barang ilegal," ungkapnya.

Usai mendapat masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), hingga asosiasi pertekstilan, Kemendag menemukan fakta bahwa produk impor ilegal sudah terlampau membanjiri pasar dalam negeri.

"Data ekspor yang kita miliki itu gap-nya sangat besar, itu karena barang-barang yang masuk secara ilegal," tegas Bara.

"Ini satu hal yang membuat industri lokal tidak bisa berkompetisi karena banyak barang-barang impor bersifat ilegal yang harga jualnya jauh lebih murah dibanding barang-barang produksi dalam negeri ini. Mudah-mudahan tim (Satgas Impor Ilegal) ini minggu ini selesai," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenperin Susun Solusi Lindungi Industri Tekstil Lokal, Minta Impor Pakaian Bekas Diberantas

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun sederet solusi untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Termasuk dengan memberikan kebijakan ketat hingga memberantas impor pakaian bekas (thrifting).

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan kondisi industri lokal yang babak belur imbas banjirnya produk impor. Maka, dia menyusun sejumlah langkah mitigasi.

"Pertama pasti kita harus aktif mengenakan instrumen tariff barrier dan juga non-tariff barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri," kata Reni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Dia juga meminta ada pengetatan penjualan produk impor di marketplace hingga media sosial. Reni turut menyoroti upaya pemberantasan impor ilegal pakaian jadi atau pakaian bekas.

"Kemudian yang gak kalah penting bagaimana kita terus menegakkan dan memberantas pakaian impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat juga penjualan melalui marketplace, dan juga kebijakan-kebijakannya, marketplace dan juga sosial media," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Impor Dibatasi

Lalu, dia mengusulkan impor kembali dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023. Pengendalian ini bisa dilakukan dengan pemberian kuota.

"Kemudian, promosi yang intens untuk pembukaan akses pasar ekspor non tradisional dan juga memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran untuk program testrukturisasi mesin/perlatan sektor TPT," ucapnya.

"Dan terakhir untuk penandatanganan implementasi I-EU CEPA," Reni menambahkan.

Penyebab Industri Tekstil Babak BelurDiberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian mencatat kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang babak belur akibat banjir produk impor di Indonesia. Turut disinggung maraknya produk yang dijual di media sosial hingga pakaian bekas.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita meninggung banyaknya produk impor yang masuk dengan harga murah. Alhasil, produk lokal tak bisa bersaing di pasar dalam negeri. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.