Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan belum berencana untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Meskipun, saat ini aturan anyar tersebut menuai penolakan dari pelaku usaha karena dituding sebagai penyebab maraknya barang impor ilegal.
Baca Juga
"Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Advertisement
"Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan," ujar dia.
Bara menuturkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
Namun, dia tidak menyebutkan besaran bea masuk yang akan dikenakan terhadap anaka produk tersebut. Besaran nilai bea masuk sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat.
"Jadi, kita masih nunggu PMK," tegasnya.
Antidumping
Sedangkan, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade. Dengan kebijakan ini, produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Untuk mekanismenya antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan pratik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD.
Â
Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," tutur Bara.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement