Liputan6.com, Jakarta - Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) . Ini berkaitan dengan penerapan Google Play Billing (GPB) System bagi developer dalam aplikasi Google Play.
Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan menolak LDP yang disampaikan Investigator pada sidang sebelumnya. Kuasa Hukum Google LLC, Rikrik Rizkiyana menilai investigator KPPU keliru dalam memuat fakta dan analisisnya.
Baca Juga
Salah satu yang disorotinya adalah terkait GPB yang dipandang sebagai pemroses pembayaran bagi developer di Indonesia. Padahal, terkait hal itu, Google menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pembayaran. Bahkan, dimungkinkan developer melakukan transaksi diluar Google Play.
Advertisement
"Google bekerja sama dengan pemroses pembayaran pihak ketiga untuk memproses transaksi melalui GPB. Pemroses pembayaran ini mendukung berbagai metode pembayaran (FOP) yang tersedia di Google Play," kata Rikrik dalam sidang, di Kantor KPPU, Selasa (16/7/2024).
Dia menjelaskan, GPB memfasilitasi developer untuk menyediakan aplikasi dan konten digital bagi pengguna Google Play untuk dibeli dengan cara yang aman dan andal. Developer yang menawarkan in-app purchase kepada pengguna di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan GPB.
Bersamaan dengan ini, Google Play menyediakan layanan checkout untuk memungkinkan pengguna membeli produk tertentu, dan developer mengenakan biaya atas pembelian tersebut.
Dia turut membantah anggapan monopoli pasar yang dituduhkan KPPU kepada Google. Dia menuturkan, investigator KPPU menyebut bahwa memiliki sekitar 89 persen pangsa pasar pada pasar OS seluler di lndonesia, dan dominasi ini secara langsung berkorelasi dengan posisi Google Play di pasar toko aplikasi.
Â
Â
Tak Memiliki Dasar Kuat
"Namun, pada dasarnya sangat lah keliru jika data pangsa pasar di pasar yang tidak terkait digunakan untuk menjustifikasi adanya suatu penguasaan di pasar lainnya. Pangsa pasar ini juga secara keliru didasarkan pada jumlah pengguna, dan bukan nilai penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 1(13) UU 5/1999," ucapnya.
"Bukti yang digunakan oleh Investigator untuk menghitung pangsa pasar tidak dapat diandalkan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Untuk pangsa pasar toko aplikasi, Investigator mengandalkan survei tahun 2021 yang hanya melibatkan 10.000 responden (kurang dari 0,004 persen populasi Indonesia)," Rikrik menambahkan.
Sidang ini terdaftar dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC terkait Google Play Billing System.
Advertisement
Dalami Hasil Sidang
Menanggapi keterangan Google tersebut, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari menyampaikan Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.Â
"Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi," ucap dia.
Dalam keterangannya, Akhmad menyebut, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.Â
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.Â