Sukses

Pemilik Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025

Setelah PP keluar, OJK dengan payung hukum tersebut akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib untuk kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025. Langkah ini sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. 

“Asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata dia dalam wawancara dengan sebuah media televisi, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Ogi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.

Aturan ini sudah dijalankan di sejumlah negara di dunia dan bahkan di Asia Tenggara (ASEAN). Oleh sebab itu Indonesia mengadopsinya dalam UU P2SK. Nantinya, aturan ini akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dengan inisiator Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dan kami mengharapkan Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak UU P2SK. Artinya itukan Januari 2025.” kata ogi.

Setelah PP keluar, OJK dengan payung hukum tersebut akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib kendaraan.

Mengenai persiapan dan kesiapan industri, Ogi mengatakan bahwa saat ini sudah ada asuransi kendaraan meskipun sifatnyta belum wajib. Artinya penyesuaian dengan aturan akan lebih mudah.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ujarnya.

2 dari 3 halaman

Igloo Rilis Asuransi Motor Listrik, Dukung Transisi Kendaraan Elektrik di Indonesia

Sebelumnya, Igloo, perusahaan insurtech regional resmi meluncurkan asuransi motor listrik. Produk ini dirancang untuk memberikan ketenangan dan kepercayaan diri bagi pemilik motor listrik di Indonesia.

Igloo menawarkan asuransi motor listrik dengan harga terjangkau, mulai dari Rp 105.000 per tahun dan disediakan oleh Zurich Insurance. Produk ini dapat dibeli melalui situs Igloo.

"Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kendaraan listrik dan perkembangan teknologi yang memungkinkan efisiensi dan ketersediaan stasiun pengisian daya, kami percaya bahwa permintaan kendaraan listrik, khususnya motor listrik, juga akan meningkat secara signifikan," tutur Country Manager Igloo Indonesia Henry Mixson dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (14/7/2024).

Kehadiran produk ini sekaligus mendukung ambisi Indonesia untuk menjadi Detroit Asia Tenggara dan pusat produki kendaaran listrik. Hal ini didorong pula oleh cadangan nikel yang melimpah dan iklim investasi di negara ini.

Berdasarkan catatan Asosiasi Industri Motor Indonesia, total minat pemanfaatan insentif motor listrik sebanyak 25.012 unit pada kuartal-I 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang hanya mencapai 11.532 unit pada 2023.

Peningkatan penjualan kendaraan listrik ini pun menunjukkan optimisme pelanggan industri dan ritel terhadap motor listrik sebagai pilihan mobilitas mereka.

 

3 dari 3 halaman

Perlindungan Menyeluruh

Dijelaskan lebih lanjut, memiliki asuransi kendaraan ini memberikan perlindungan finansial yang komprehensif.

Salah satunya adalah perlindungan menyeluruh terhadap kendaraan, mulai dari kerusakaan akibat kecelakaan, kebakaran, pencurian, hingga vandalisme.

Tidak hanya itu, asuransi ini juga memberikan perlindungan terhadap risiko seperti kerusakaan akibat bencana alam, kecelakaan diri untuk pengemudi atau penumpang, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.

"Penting bagi pemilik kendaraan untuk melindungi diri dari risiko finansial yang mungkin terjadi. Igloo berkomitmen untuk terus berinovasi dan menghadirkan produk asuransi mikro terbaik untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan di Indonesia," tutur Henry.