Liputan6.com, Jakarta Agar tepat sasaran dan tepat volume, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris di Jakarta, Rabu (17/7).Â
Ini merupakan kerja sama keenam yang ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi. Namun bukan hanya Jambi saja, BPH Migas juga menandatangani kerja sama serupa dengan sejumlah provinsi di Tanah Air, seperti Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.Â
Baca Juga
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia, Menaker Lepas 750 Peserta Pemagangan ke Jepang
Tinjau Pasar Prawirotaman, Mendag Budi Optimis Harga Bapok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Nataru
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
"Hari ini BPH Migas menandatangani PKS dengan Provinsi Jambi. Mudah-mudahan provinsi lainnya dapat segera menyusul dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kebetulan, Bapak Gubernur Jambi merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Semoga nanti bisa mengimbau anggotanya untuk segera menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPH Migas," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sambutannya.Â
Advertisement
Erika juga menyampaikan, luas wilayah penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya JBT atau solar dan JBKP atau pertalite, mencakup seluruh wilayah di Indonesia, di mana Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM. Khususnya atas JBT dan JBKP yang terdapat subsidi dan kompensasi negara maka penyalurannya kepada konsumen pengguna yang berhak harus tepat volume dan tepat sasaran.Â
"Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Erika. Â
Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah, seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini banyak membantu tugas BPH Migas di daerah.Â
"Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan kota karena konsumen pengguna seperti nelayan, petani dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM subsidi dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemda," kata Erika.
Dalam kesempatan itu, Erika juga mengungkapkan soal Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, termasuk aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah pemda menerbitkan surat rekomendasi. Aplikasi tersebut, Erika melanjutkan, terintegrasi antara Pemda dengan BPH Migas, juga dengan Pertamina.Â
"InsyaAllah dengan adanya aplikasi ini karena datanya sudah terintegrasi, dapat diperoleh data yang lebih akurat sehingga nanti dalam penyiapan kuotanya akan lebih akurat. Misalnya, berapa kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan atau petani," ucap Erika.Â
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, PKS bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.Â
"Kami merasa perlu terlibat untuk mengatur penyaluran dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi," kata Al Haris.Â
Selain itu, Pemprov Jambi juga berharap melalui PKS ini dapat meningkatkan pajak untuk daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor. Untuk mewujudkan hal tersebut, Al Haris berharap kepada semua SPBU, untuk tidak melayani kendaraan yang pajaknya mati, sehingga semua kendaraan yang ingin mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi, harus membayar pajaknya. Al Haris menyadari, pengaturan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi bukan hal yang mudah. Namun dengan dukungan semua pihak hal ini dapat terlaksana dengan baik.Â
"Kalau diberikan amanah, kami bersama bupati dan wali kota akan mengatur dengan sebaik-baiknya agar konsumen BBM subsidi tepat sasaran, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada keresahan masyarakat nantinya karena kelangkaan BBM dan sebagainya. Kita ingin membangun negeri ini dengan aman dan damai sehingga tujuan negara tercapai. Rakyat tidak ada yang merasa dirugikan," kata Al Haris. Â
Sekadar informasi, mengenai perjanjian kerja sama tersebut, berikut ruang lingkup PKS yang harus dijalankan:Â
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk Konsumen Pengguna
2. Peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP
3. Pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKPÂ
4. Peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP
5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP
Hadir dalam acara, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Eman Salman Arief, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S dan Direktur BBM Sentot Harijady BTP. Hadir pula Ketua DPRD Pemprov Jambi, Edi Purwanto serta bupati dan wali kota di Provinsi Jambi.
Â
Â
(*)