Sukses

Dituduh Pemda Ende Salahgunakan Izin Lahan, Damri Beri Penjelasan

DAMRI dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan tidak diketahui pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Ende.

Liputan6.com, Jakarta - Perum DAMRI membantah tudingan melakukan upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah berupa bangunan yang berada di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. 

Menurut informasi beredar, lahan milik Pemda Ende yang dipakai oleh Perum DAMRI dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini dibangun minimarket. 

Corporate Secretary DAMRI Chrystian RM Pohan menceritakan, pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DAMRI Cabang Ende bersama Komisi DRPD Kabupaten Ende, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di awal Juli 2024 membahas mengenai bangunan minimarket yang didirikan di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ende yang disewa DAMRI. 

Menurut pendapat, DAMRI dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan tidak diketahui pemerintah setempat.

Pohan mengatakan, DAMRI yang merupakan badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (Perum) diminta berkontribusi menghasilkan keuntungan, sehingga manajemen diperkenankan menyewakan lahan sebagai alternatif.

"Manajemen DAMRI memberikan sewa kepada pihak ketiga saat dilanda pandemi Covid-19 yang menghentikan seluruh operasional. Adapun, manajemen DAMRI tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan/karyawati. Dengan demikian, DAMRI menyewakan aset yang tercatat berada di Kabupaten Ende didasari oleh Hak Guna Bangunan (HGB)," jelasnya, Kamis (18/7/2024).

HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende. Pohan memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan. Bangunan yang di bangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir Perjanjian.

2 dari 2 halaman

Pasti Ada Izin

Ia beralasan, terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab. 

"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," tutup Pohan.

Video Terkini