Sukses

BPH Migas Sebut Masyarakat Punya Peran dalam Memanfaatkan Ketersediaan Gas Bumi Melalui Pipa

Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Liputan6.com, Wajo Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Yapit Sapta Putra menyampaikan, agar masyarakat mendapat pemahaman, mengenai pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara serta gas bumi melalui pipa. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Kehadiran kami di sini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Wajo terkait hilir migas, sehingga kita semua dapat saling memanfaatkan dan menjaga ketersediaan BBM dan gas bumi melalui pipa secara baik dan berkelanjutan," ujar Yapit, Kamis (18/7).

Selain itu, Yapit mengungkapkan, dukungan yang diberikan DPR RI kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti. DPR RI mendorong BPH Migas untuk terus menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan regulasi hilir migas.

"Dengan tantangan dan menyesuaikan perubahan yang ada, kami terus menyempurnakan regulasi terkait hilir migas. Sehingga, seluruh aspirasi dari masyarakat khususnya di Wajo dapat tersampaikan dengan baik dan distribusi BBM serta jaringan gas bisa semakin berkembang dan dijangkau oleh masyarakat," ucapnya. 

Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.

"Terkait surat rekomendasi, kami tujukan untuk instansi di pemerintah daerah yang berwenang untuk menerbitkan surat tersebut, dan peraturan tentang Sub Penyalur kami tujukan untuk kelompok masyarakat yang berjarak jauh dari penyalur," kata Yapit. 

Senada dengan Yapit, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris juga menjelaskan bahwa kolaborasi BPH Migas dengan DPR RI bermanfaat bagi masyarakat Wajo. Kegiatan tersebut bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman terkait JBT dan JBKP. Lebih lanjut, dia juga mendorong kehati-hatian pemerintah daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi kepada konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi. 

"Pemerintah daerah, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan, jangan sembarang menunjuk pejabat terkait untuk mengeluarkan dan menentukan volume surat rekomendasi. Semuanya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku," ujar Yuliani Paris. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Wajo Armayani memberikan apresiasi kepada BPH Migas dan DPR RI. Dia juga berharap pengembangan jaringan gas (Jargas) di wilayahnya dapat semakin berkembang.

"Kami berharap di tahun mendatang, masyarakat Wajo semakin sejahtera, utamanya dalam pemanfaatan bidang energi di bidang minyak dan gas bumi melalui pipa," kata Armayani. 

Dalam kegiatan tersebut, juga hadir Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna dan Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Wajo M. Hendriansyah.

 

 

(*)