Sukses

Brigade KSPSI Angkatan Ke-39 Dilantik, Siap Perjuangkan Nasib Buruh

Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melantik anggota Brigade KSPSI angkatan ke-39.

Liputan6.com, Jakarta Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melantik anggota Brigade KSPSI angkatan ke-39 di Bumi Perkemahan Leles, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Brigade KSPSI merupakan organisasi sayap KSPSI dan berada di bawah komando Presiden KSPSI langsung.

Andi Gani menuturkan, Brigade KSPSI dibentuk olehnya di tahun 2012. Menurutnya, Brigade dibentuk untuk menjaga disiplin organisasi, menjadi garda terdepan saat aksi-aksi demonstrasi KSPSI, dan juga melaksanakan tugas kemanusiaan seperti membantu korban bencana alam, menolong korban kecelakaan, dan lainnya.

Saat ini, kata Andi Gani, anggota Brigade KSPSI sudah mencapai ribuan orang yang tersebar diseluruh Tanah Air.

"Brigade KSPSI memiliki integritas dalam membela dan memperjuangkan nasib buruh," tegas Andi Gani, Sabtu (20/7/2024).

Ia berharap dengan dilantiknya anggota Brigade KSPSI yang baru ini, tidak hanya mampu membawa dampak positif bagi gerakan buruh Indonesia tapi juga ke seluruh masyarakat.

"Brigade diharapkan mampu menjaga solidititas dan solidaritas baik di internal maupun eksternal," katanya.

Di acara pelantikan, Andi Gani didampingi Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto Ferianto, Pengurus PP Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI Dion Wijaya, Ketua PC Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI Kabupaten Majalengka Kustandi Wijaya.

Dalam kesempatan tersebut, Roy Jinto Ferianto memotong tumpeng sekaligus memperingati HUT Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI ke-51.

Adapun, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI merupakan salah satu federasi terbesar di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cemas Badai PHK, Buruh Ngotot Minta Permendag Impor Dicabut

Sebelumnya, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono menegaskan kelompok buruh bersikukuh meminta Peraturan Menteri Perdangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut .

Kahar mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari kebijakan impor tersebut. Dia menyebut, buruh tekstil terkena PHK imbas perusahaan yang kesulitan beroperasi.

"Stop PHK, kami meminta pertanggungjawaban dari pemerintah, dari negara, yang telah membuat kebijakan salah satunya terkait dengan kebijakan impor dihentikan, Permendag-nya dicabut agar tidak ada lagi PHK agar kepastian pekerja bisa dilindungi," ujar Kahar dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan kelompok buruh sudah berulang kali menggelar protes. Bahkan sudah sempat bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan.

Hanya saja, Kahar menilai belum ada solusi yang bisa menjamin pekerjaan bagi buruh tidak terancam PHK. Menyusul, sejumlah pabrik yang mengurangi pekerjanya bahkan ada yang tutup.

"Tapi sampai sejauh ini masih sebatas dijanjikan, bahwa janji akan dievaluasi, janji akan direvisi, janji akan ada kebijakan baru yang akan memastikan itu tidak merugikan kaum buruh," katanya.

"Tapi sampai sejauh ini kami melihat itu hanya sebatas janji, langkah konkret yang dilakukan tidak nyata, karena PHK masih terus sekarang terjadi," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Pesangon Kecil

Kekhawatiran kaum buruh berlanjut. Kahar menilai, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK lebih rendah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dari semula mendapatkan pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan upah dalam perjanjian kerja, kini hanya berlaku 0,5 dari ketentuan.

"Lebih ironis lagi kawan-kawan yang di PHK dengan sekarang adanya Undang-Undang Cipta Kerja pesangonnya sangat murah karena alasan PHK-nya adalah alasan efisiensi atau mengalami keurgian," kata dia.

"Dan terkait dengan hal itu pesangonnya hanya 0,5 persen dari ketentuan yang lama, yang lalu itu bisa 2 kali ketentuan, sekarang hanya 0,5 dari ketentuan itu," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.