Sukses

Simak Cara Balik Nama PBB, Tahap Penting yang Dilakukan Usai Beli Rumah

Balik nama PBB mencatat nama Anda sebagai pemilik baru rumah di dokumen resmi, sehingga memperkuat bukti kepemilikan Anda.

Liputan6.com, Jakarta Membeli rumah merupakan investasi besar yang perlu dijaga legalitasnya. Salah satu langkah penting setelah menyelesaikan transaksi jual beli adalah melakukan balik nama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak dan menghindari masalah di kemudian hari.

Mengapa Balik Nama PBB Penting?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny menjelaskan beberapa hal penting tentang balik nama PBB, di antaranya:

  • Memastikan Legalitas Kepemilikan: Balik nama PBB mencatat nama Anda sebagai pemilik baru rumah di dokumen resmi, sehingga memperkuat bukti kepemilikan Anda.
  • Menjamin Kelancaran Pembayaran Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dibayarkan oleh pemilik sah properti. Dengan balik nama, Anda terdaftar sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran PBB di masa depan.
  • Mempermudah Urusan Administrasi: Balik nama PBB diperlukan untuk berbagai urusan administrasi terkait properti, seperti permohonan renovasi, pinjaman bank, atau penjualan kembali.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris Danny.

Langkah-Langkah Balik Nama PBB

Proses balik nama PBB umumnya mudah dan dapat dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Berikut langkah-langkahnya:

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat permohonan balik nama dari wajib pajak
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
  5. Fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya
  6. SPPT PBB
  7. Bukti tidak memiliki tunggakan pajak
  8. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris
  9. Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD

 

2 dari 3 halaman

Proses Pengajuan

Proses Pengajuan

  • Kunjungi kantor Bapenda di wilayah Anda.
  • Ambil formulir permohonan balik nama PBB.
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  • Lampirkan semua dokumen persyaratan.
  • Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas.
  • Bayar biaya balik nama sesuai ketentuan.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima SPPT PBB baru dengan nama Anda sebagai pemilik.

Layanan Online Balik Nama PBB

Beberapa daerah di Indonesia menyediakan layanan online untuk balik nama PBB. Layanan ini dapat menghemat waktu dan mempermudah proses pengajuan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web layanan online Bapenda di wilayah Anda.
  2. Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Pilih menu "Balik Nama PBB".
  4. Isi formulir online dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah semua dokumen persyaratan.
  6. Bayar biaya balik nama secara online.
  7. Tunggu proses verifikasi dan validasi data.
  8. Setelah selesai, Anda dapat mengunduh SPPT PBB baru dengan nama Anda sebagai pemilik.

 

3 dari 3 halaman

Tips Lancar Balik Nama PBB

  • Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Ajukan balik nama PBB sesegera mungkin setelah transaksi jual beli selesai.
  • Gunakan layanan online jika tersedia untuk menghemat waktu dan mempermudah proses.
  • Konsultasikan dengan petugas Bapenda jika ada pertanyaan atau kendala.

Kesimpulan

Balik nama PBB merupakan langkah penting yang wajib dilakukan oleh pemilik rumah baru. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama PBB dengan mudah dan lancar. Ingatlah untuk selalu memenuhi kewajiban pajak Anda dengan tepat waktu.

Kata Kunci: Balik Nama PBB, Pajak Bumi dan Bangunan, Pemilik Rumah Baru, Legalitas Kepemilikan, Pembayaran Pajak, Urusan Administrasi, Bapenda, Persyaratan Administrasi, Proses Pengajuan, Layanan Online, Tips Lancar Balik Nama PBB.