Sukses

Gaji PNS Bakal Naik pada 2025, Berapa Besarannya? Ini Jawaban Anak Buah Sri Mulyani

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, penyesuaian gaji PNS tidak hanya dalam bentuk kenaikan gaji tetapi bisa saja dengan perbaikan kinerja dan insentif.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pengumuman kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau gaji PNS akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2024.

Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. 

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan gaji PNS pada 2025. Sayangnya, Airlangga tidak menyebutkan berapa persen kenaikan gaji PNS pada 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menuturkan, rencana kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2024.

"Kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus. Ininya (besaran nilai) seperti apa ya pasti disampaikan nanti di situ," ujar Isa kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Isa menegaskan penyesuaian tersebut tidak hanya terpaku pada kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, bisa saja penyesuaian diberikan dalam bentuk perbaikan tunjangan hingga tambahan insentif.

"Penyesuaian bisa banyak bentuknya ya. Ada kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tunjangan kinerja bisa, atau memberikan insentif yang lain juga bisa," tutur dia.

Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait rencana kebijakan kenaikan gaji PNS untuk 2025. Isa juga enggan menyebutkan apakah skema pemberian gaji PNS melaluinya mekanisme gaji tunggal atau single salary.

"Nanti dibicarakan dulu, kita belum ini (tetapkan)," ujar dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 4 halaman

Menko Airlangga Sebut Ada Kenaikan Gaji PNS pada 2025

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

"Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Menko Airlangga dikutip di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13

 

3 dari 4 halaman

Daftar Gaji PNS dan PPPK Naik 8% pada 2024

Sebelumnya, para PNS dan PPPK mendapat durian runtuh di 2024. Pasalnya gaji PNS naik, yang juga dibarengi dengan kenaikan gaji PPPK pada 2024 ini. Hal tersebut tertuang dalam dua peraturan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Untuk kenaikan kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Advertisement Kenaikan gaji PNS sebesar 8% ini pun mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024. Adapun gaji PNS naik 8% ini sudah disampaikan Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan sudah meyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji PNS ini.  Namun, kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024. Kemenkeu menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

4 dari 4 halaman

Rincian Gaji PNS

Lantas berapa gaji PNS dan PPPK usai naik 8%? Berikut rinciannya:

Daftar Gaji PNS 2024

Berikut rincian besaran kenaikan gaji PNS terbaru:

1. Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600

Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700

Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700

Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400

2.Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400

Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500

Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200

Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200

Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800

Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500

Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900

Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300

Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024

Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000