Sukses

Kemenperin Punya 10 Subsektor Jasa Industri Prioritas, Apa Saja?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas dimaksudkan untuk memberikan pedoman

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan jasa industri, baik jangka pendek, menengah dan panjang. Pedoman itu juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022.

10 Sektor Prioritas

Adapun 10 subsektor prioritas tersebut meliputi, Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, Jasa Proses Industri, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa Pendukung Industri 4.0.

"Tentunya hal ini menjadi kesempatan bagi para stakeholders untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut," ujar Menperin dalam acara Pameran dan Seminar Jasa Industri di Kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurut dia, Kementerian Perindustrian melakukan berbagai program dan fasilitasi untuk mengakselerasi pembangunan sektor jasa industri ini. Termasuk lewat penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) jasa industri.

Kemudian, fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri, membangun kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun sektor lainnya, peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar stakeholder jasa industri, dan mendorong peluang dan kerjasama jasa industri baik skala nasional, regional, dan global.

Lebih lanjut, Perpres 74/2022 juga memiliki 7 sasaran program pengembangan jasa industri. Mulai dari tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.

Juga untuk menggenjot infrastruktur pendukung jasa industri, kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, kompetensi SDM jasa industri dalam negeri, dan peran jasa industri di tataran global.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontribusi Industri

Adapun berdasarkan kajian yang telah dilakukan BSKJI bersama dengan lembaga dan tenaga ahli pada 2023, diperkirakan kontribusi jasa industri selama 2015-2022 sebesar 3,35-3,75 persen terhadap PDB Nasional.

"Tentunya Ini peluang yang sangat bagus untuk terus dieksplorasi. Sehingga kontribusi jasa industri terhadap PDB Nasional tersebut dapat ditingkatkan," kata Menperin.

"Saya ingin 7 sasaran program pengembangan jasa industri dapat diakselerasi pencapaiannya. Saat ini Kementerian Perindustrian mengampu sebanyak 520 KBLI (5 digit), dimana 71 KBLI (5 digit) dalam lingkup jasa industri. Untuk itu, Kementerian Perindustrian dengan BPS sedang bekerja sama untuk menghitung kontribusi PDB jasa industri," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.