Sukses

OJK Ingatkan Santri Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 70 persen UMKM masih membutuhkan akses kepada sektor keuangan, sehingga diperlukan forum edukasi dan sosialisasi.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 70 persen UMKM masih membutuhkan akses kepada sektor keuangan, sehingga diperlukan forum edukasi dan sosialisasi.

Ini bertujuan mengenalkan dan menghubungkan para pelaku UMKM dengan berbagai alternatif pendanaan di sektor jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, fintech lending dan securities crowd funding.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) di UIN Ar-Raniry Aceh, Rabu (24/7/2024).

“Saya rasa forum edukasi dan temu bisnis keuangan syariah ini menjadi satu awalan yang sangat baik, untuk bagaimana mengajarkan anak-anak kita literasi keuangan syariah yang baik dan juga bagaimana mempertemukan UMKM dengan PUJK agar mendapatkan akses keuangan yang bisa mengangkat dan juga meningkatkan kapasitas UMKM,” kata Friderica.

Menurutnya, FEBIS diselenggarakan OJK di Banda Aceh, dengan harapan dapat mengoptimalkan potensi keuangan syariah dengan memanfaatkan potensi kuatnya warisan dan budaya Islam di wilayah Aceh. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peran UMKM sebagai salah satu roda penggerak perekonomian Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan bahwa UMKM memiliki kontribusi sangat besar bagi perekonomian nasional untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian. Sehingga akses pembiayaan bagi UMKM harus diperbesar termasuk dari industri keuangan syariah.

Harus Hati-Hati

Dalam kesempatan itu, Friderica juga meminta para santri dan pelaku UMKM untuk senantiasa berhati-hati terhadap kejahatan keuangan digital yang senantiasa mengancam seperti pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Adapun kegiatan FEBIS di Aceh dirangkaikan dengan program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) yang berfokus untuk meningkatkan akses keuangan syariah di lingkungan Pesantren.

 

2 dari 2 halaman

Soal Kegiatan FEBIS

Berkolaborasi dengan PUJK Syariah, telah dibuka 200 tabungan SimPel iB untuk santri di Pesantren Darul Ihsan Aceh Besar oleh PT Bank Aceh Syariah, 235 tabungan SimPel iB untuk santri di Dayah Babunnajah oleh PT Bank Syariah Indonesia, 100 tabungan emas di Dayah Terpadu Inshafuddin Banda Aceh oleh Unit Usaha Syariah PT Pegadaian, dan penyaluran pembiayaan Mekaar Syariah kepada 22 orang pelaku UMKM di sekitar wilayah Pesantren Babul Maghfirah.

Kegiatan FEBIS dihadiri oleh lebih dari 700 peserta yang hadir secara luring yang terdiri atas perwakilan kelompok santri dan/atau santripreneur, mahasiswa, pelaku UMKM, wiraswasta, serta agen Laku Pandai. Selain itu, kegiatan ini juga turut disaksikan secara daring oleh lebih dari 900 orang, termasuk para santri dan peserta dari empat pesantren yang telah mengimplementasikan program EPIKS di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai keuangan syariah melalui sesi diskusi panel yang diisi oleh narasumber dari DSN MUI, KDEKS Provinsi Aceh, Bank Syariah Indonesia dan Santripreneur Indonesia.