Sukses

PT INKA Diperiksa Kasus Korupsi, Ternyata Erick Thohir yang Bocorkan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi di PT INKA (Persero) merupakan hasil laporan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dimana, pada tahun 2022, Erick Thohir mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) supaya PT INKA diinvestigasi.

"Jadi pada tahun 2022 Pak Erick itu lewat deputi hukumnya mengirim surat ke Jampindum supaya INKA diinvestigasi," kata Arya saat ditemui di Pos Bloc Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari "bersih-bersih BUMN". Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.

"Jadi ini adalah hasil investigasi oleh Jampidum, setelah itu. Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi INKA ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus korupsi.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

2 dari 3 halaman

Dugaan Korupsi di PT INKA Madiun, Kejati Jatim Temukan Pengeluaran Rp 28 Miliar Tak Jelas Peruntukannya

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyatakan, pihaknya masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terkait kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 167 triliun di PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun.

Dari rangkaian proses penyidikan, Saiful menyebut menemukan adanya pengeluaran uang yang tak jelas peruntukannya sebesar Rp 28 miliar.

 "Jadi, kami menemukan uang yang keluar dan tidak ada peruntukkannya sekitar Rp 28 miliar. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPKP, apakah temuan itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara atau tidak," kata Saiful, Senin (23/7/2024).

Dalam kasus PT INKA ini, Saiful menegaskan Kejati Jatim masih terus berupaya mengumpulkan barang bukti. Termasuk dalam melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

"Ada sekitar 400 dokumen yang kami bawa usai penggeledahan, dan saat ini masih dipelajari terkait pidananya. Yang pasti, kami masih melakukan penyidikan selama dua minggu ini, dan berupaya melengkapi alat-alat bukti. Kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami nanti akan undang rekan-rekan media," tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

3 dari 3 halaman

Dana Talangan

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Video Terkini