Sukses

30 Juta UMKM Tak Tersentuh Bank, Aturan Credit Scoring Perlu Inovasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan, UMKM butuh akses pembiayaan, tapia da 30 juta yang belum masuk ke pembiayaan perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid sepakat mendorong agar kebijakan terkait akses pembiayaan kepada pelaku UMKM bisa dipermudah. 

Lantaran, Teten mengatakan, bank masih menetapkan syarat credit scoring dalam pemberian kredit kepada UMKM. Di sisi lain, jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang sudah masuk ke dalam sistem perbankan masih sedikit.

Akses pembiayaan dari perbankan tetap jadi sorotan, meskipun terdapat cara alternatif bagi para pelaku UMKM untuk bisa mendapatkan modal usaha.

"Kebijakan-kebijakan yang perlu di-adjustment saya kira soal pembiayaan. Karena UMKM butuh akses pembiayaan, tapi ada 30 juta yang belum masuk ke pembiayaan perbankan," kata Teten usai bertemu Kadin Indonesia di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

"Walaupun kami juga memikirkan alternatif pengembangan pembiayaan dari sektor swasta, seperti modal ventura, sekuritas, crowdfunding, dan sebagainya," dia menambahkan.

Senada, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menekankan bahwa akses pembiayaan jadi hal paling vital bagi keberlangsungan UMKM. Dia menuturkan, persoalan tersebut harus menjadi PR bersama.

"Kita bicara ini kayak telur dan ayam. Pertanyaannya adalah, kadang-kadang kalau kita memberikan pinjaman dari perbankan harus ada sejarahnya. Tetapi di sisi lain, belum masuk bank, belum ada sejarahnya. Jadi ini menjadi dramatis," ungkapnya. 

Oleh karenanya, Arsjad menilai perlunya gebrakan regulasi agar UMKM kecil tidak terbebani credit scoring saat hendak menjangkau pembiayaan dari sektor perbankan. 

"Pembiayaan UMKM dari perbankan menjadi kunci penting. Karena kalau enggak ini akan seperti ayam dan telur terus. Karena bagaimana mau ada sejarahnya kalau UMKM belum masuk ke dalam perbankan," tegas Arsjad.

 

2 dari 4 halaman

Salurkan Kredit, Menteri Teten Minta Bank Tak Tunggu UMKM Punya Jaminan Aset

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta perusahaan pembiayaan termasuk perbankan menerapkan skema penyaluran kredit baru. Misalnya, dengan credit scoring untuk menakar kemampuan UMKM membayar kredit.

Menkop Teten menjelaskan, skema itu bisa memberikan kemudahan bagi UMKM mengakses pembiayaan, tujuannya meningkatkan kapasitas produksinya. Dia melihat, credit scoring ini belum jadi kewajiban bagi perbankan memberikan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke UMKM.

"Kemarin saya sudah usulkan supaya KUR itu diperluas penyalur KUR-nya termasuk juga banknya menggunakan indeks inovasi credit scoring. Tapi ini masih belum menjadi compulsory (wajib), walaupun beberapa bank sudah menggunakan indeks inovasi credit scoring," ungkap Teten, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan, saat ini bank melihat data historis dalam penyaluran kredit. Misalnya, data biro kredit hingga SLIK OJK. Namun, skema itu hanya terbatas pada beberapa kategori UMKM yang sudah mengakses pembiayaan saja. Padahal masih ada 30-an juta UMKM yang belum mengakses pembiayaan formal.

"Begini, kalau bank pendekatanya kan historik, masalahnya jadi ada 30 juta UMKM yang belum mengakses pembiayaan dari bank. Bagaimana kalau masih menggunakan data historik, sehingga kita usulkan data tambahan yang bersifat prediksi," paparnya.

Usulannya, pemberi pembiayaan bisa melihat kemampuan UMKM dalam membayar tanggungan listrik, misalnya. Kemudian, dilihat juga dari teraturnya pembayaran terkait telekomunikasi.

Teten melihat, dua hal itu bisa menjadi acuan bagi pemberi pembiayaan untuk menilai kemampuan UMKM dalam membayar kredit yang diberikan.

"Nah sehingga kita harus tambahkan data PLN sama data Telko, nah di 145 negara sudah menggunakan itu," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Kerek Penyaluran KUR

Menkop Teten mengungkap skema itu bisa meningkatkan penyaluran KUR kepada UMKM. Ini mengacu pada hasil pilot project yang melibatkan 72.000 UMKM.

"Kami sudah exercise bikin piloting dengan 72.000 (UMKM Peserta), (hasilnya) signifikan naik bisa 5 persen, jadi bank bisa menyalurkan kredit nambah 5 persen," ucap dia.

Dia menuturkan, skema ini sudah disampaikan dalam rapat koordinasi terkait KUR bersama beberapa kementerian yang terkait. Dia kembali menegaskan, perbankan tidak bisa menunggu UMKM punya aset sebagai jaminan.

"Sebab kalau masih menggunakan data historik bank, 30 (juta) UMKM kita belum masuk perbankan, ya bagaimana? mau menunggu mereka punya aset dulu ya gak bisa. Jadi harus ada inovasi dari sisi perbankannyq dan itu kita butuh dukungan kebijakan OJK," pungkas Teten Masduki.

 

4 dari 4 halaman

Sudah Lazim di Swasta, Kapan Bank BUMN Bisa Hapus Buku Kredit Macet UMKM?

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah terkait penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dalam tahap perumusan.

"Kita tunggu hasil PP (Peraturan Pemerintah) yang saat ini masih digodok," kata Mahendra saat ditemui di Palembang, Senin (27/5/2024).

Mahendra menyebut, sebenarnya penghapusan tagih kredit macet dan penghapus buku di bank-bank swasta sudah dilakukan lebih dulu, dan telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan OJK.

Namun, untuk penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank BUMN pihaknya belum bisa membocorkan kapan dan seperti apa aturan teknis tersebut lebih lanjut.

"Kalau kami di OJK tergantung dari masing-masing perbankan. Itu berlaku bagi bank-bank umum swasta sudah lazim dilakukan, tetapi yang untuk bank himbara memang saat ini pemahaman kami mereka sedang merumuskan PP nya, kami tunggu lihat bagaimana perkembangan itu dan menjadikan keputusan tersebut menajdi kewenangan masing-masing bank saja," jelasnya.

Menurutnya, penghapusan bukuan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi bank-bank BUMN bertujuan untuk efisiensi sehingga para debitur terkait bisa kembali mengakses pembiayaan ke perbankan Himbara.

"Ini merupakan isu yang dipersepsikan lebih kepada upaya untuk efisiensi, prudential dan pada gilirannya debitur terkait kembali bisa akses pembiayaan/kredit yang dilakukan oleh bank-bank tersebut," ujarnya.

Untuk saat ini perumusan PP dari OJK telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Jika rumusan PP tersebut telah final maka dilanjut menunggu keputusan dan diimplementasikan.

"Semua sudah disampaikan. Rumusan final tinggal tunggu diputuskan dan diimplementasikan," pungkasnya.

Â