Sukses

Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober 2024, UMKM Jangan Coba Palsukan!

Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun, proses pengurusan sertifikasi halal dibatas hingga 17 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah jenis usaha wajib mengantongi sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024. Setelah itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan melakukan pengawasan.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, ada sanksi yang disiapkan jika terbukti ada pelanggaran. Mulai dari terguran hingga pencabutan sertifikat halal yang dimanipulasi.

"Setelah ini wajib halal Oktober ini, tentu kita ingin melakukan pengawasan, apakah yang sudah dapat sertifikat halal itu konsisten dan komitmen," kata Aqil, ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

"Ya sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," sambungnya.

Diketahui,kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun, proses pengurusan sertifikasi halal dibatas hingga 17 Oktober 2024.

Pada aturan itu, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Aqil menegaskan, setelah periode itu, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat. Apalagi, sudah ada perjanjian dengan beberapa pihak terkait. Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Kita melakukan pengawasan secara periodik, secara rutin bisa juga sesekali melakukan sidak. Kita juga sudah mempersiapkan pengawasan secara terpadu lintas K/L, misalnya saya dengan BPOM, Bapanas, dengan Kementan misalnya soal daging, dan Kemendag, itu sudah ditandatangani PKS-nya (Perjanjian Kerja Sama) untuk melakikan pengawasan terpadu ya," paparnya.

2 dari 3 halaman

Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak mudah melakukan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Oleh karena itu, Pemerintah menunda hingga Oktober 2026.

Diketahui, sebelumnya UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024 dan saat ini pemerintah telah menundanya pada Oktober 2026.

"Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak mudah untuk UMKM,” kata Mendag saat ditemui usai melakukan penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan meskipun tidak mudah untuk mempercepat kewajiban sertifikasi, tetapi Pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Mendag pun mengusulkan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi UMKM untuk mengakomodir pembuatan sertifikasi halal.

"Jadi, tidak usah satu-satu, melalui kelompok, melalui asosiasi. Misalnya bakso, pedagang bakso. Kalau sudah masuk asosiasi itu, asosiasi kerjasama dicek random 1-2, sudah betul halal, dikasih sertifikasi,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Dorong UMKM Berkembang

Adapun ada sertifikasi halal ini agar pelaku UMKM bisa berkembang. Lantaran, jika UMKM di Indonesia berkembang maka bisa mendorong Indonesia keluar dari middle income track.

“Kalau kita bisa berkembang maka kita bisa maju, bisa ekspor, kalau tidak kita terperangkap ke dalam negara yang middle income track,” ujarnya.

Selain itu, jika UMKM dalam negeri terus berkembang, diharapkan produk-produk UMKM bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Jadi, kalau kita tidak bisa mampu mengembang UMKM, maka konsumsi dalam negeri kita nanti akan diserbu oleh barang-barang impor,” pungkasnya.