Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II segera merampungkan proses penggabungan atau merger di penghujung tahun ini. Selama proses itu, ada rencana penggantian nama Angkasa Pura yang akan dilakukan.
Diketahui, saat ini AP I dan AP II berada di bawah PT Angkasa Pura Indonesia dalam ekosistem Holding BUMN Industri Pariwisata dan Pendukung, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) alias InJourney. Menyoal proses merger itu, Angkasa Pura Indonesia kedepannya akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara (APN).
Mengutip dokumen di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tertuang rencana merger tersebut. Termasuk rencana perubahan nama entitas perusahaan.
Advertisement
"Akan dilakukan perubahan nama PT Angkasa Pura Indonesia menjadi PT Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero))," seperti dikutip, Kamis (25/7/2024).
Perubahan nama tak berhenti pada entitas AP I. Setelah itu selesai, PT Angkasa Pura II (AP II) juga akan berubah dan menggunakan nama PT Angkasa Pura Indonesia (API).
Setelah kedua pergantian nama perusahaan selesai, maka AP I akan digabung ke Angkasa Pura Indonesia (eks AP II).
"Akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan," seperti dikutip.
Siapa Pemilik Angkasa Pura?
Sebelumnya diberitakan, masih dalam dokumen yang sama, nantinya porsi kepemilikan Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) juga akan berubah.
Dimana saham mayoritas Seri B akan digenggam InJourney sebanyak 52,07 persen dan 47,92 persen dikempit Angkasa Pura Nusantara, sedangkan Negara Republik Indonesia mengantongi saham Seri A sebesar 0,000006 persen.
Atas penggabungan ini pula, Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) akan melakukan penyesuaian susunan anggaran dasar perusahaan.
Advertisement
Kapan Angkasa Pura Digabung?
Sementara itu, proses penggabungan ini ditarget mulai efektif pada 1 September 2024 mendatang. Adapun, tanggal efektif merupakan waktu penerbitan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini.
Masih pada dokumen yang sama, rencana penutupan laporan posisi keuangan (clossing account) pada AP I maupun Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) dilakukan pada 31 Agustus 2024.
"Sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 1 September 2024.
Adapun, peoses penyesuaian sertifikasi bandara dari yang sebelumnya dikelola AP I akan berubah menjadi atas nama Angkasa Pura Indonesia. Proses ini akan berjalan mulai 1 September 2024 hingga 1 Maret 2025 mendatang.
“Dengan dilaksanakannya penggabungan, maka status badan hukum PT Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan saat ini oleh PT Angkasa Pura I, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia,” seperti dikutip.