Sukses

Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar

Golden Visa ini memberikan sejumlah manfaat eksklusif bagi warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal dengan jangka waktu lebih lama. Salah satu syaratnya adalah investasi.

 

Liputan6.com, Jakarta Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjadi penerima pertama Golden Visa di Indonesia dalam acara yang digelar di Ritz Carlton Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Golden Visa ini memberikan sejumlah manfaat eksklusif bagi warga negara asing (WNA), termasuk izin tinggal dengan jangka waktu lebih lama.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menjelaskan bahwa Golden Visa pada dasarnya adalah izin tinggal bagi WNA yang memiliki tujuan investasi, baik secara individu maupun korporasi.

“Golden Visa dapat didaftarkan oleh perusahaan atau perorangan. Jika perusahaan, investasi dimulai dari 25 juta dolar AS, sedangkan untuk individu dimulai dari 350.000 dolar AS,” ujar Silmy ditulis Jumat (26/7/2024).

Namun, Silmy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan menerima WNA meskipun persyaratan administratif telah terpenuhi. Akan ada proses profil bisnis mereka sebagai bentuk seleksi yang ketat.

Syarat Golden Visa

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, visa ini ditujukan bagi WNA berkualitas yang dapat berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Termasuk di antaranya adalah penanam modal baik korporasi maupun individu.

  1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor individu yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp 76 miliar).
  2. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS (sekitar Rp 380 miliar), akan diberikan Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS (sekitar Rp 760 miliar), masa tinggal yang diberikan adalah 10 tahun.
  3. Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa Indonesia 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).

 

2 dari 3 halaman

Golden Visa Itu Apa?

Golden visa pada prinsipinya adalah izin tinggal kepada warga negara asing (WNA). Hanya saja, WNA dimaksud adalah mereka yang punya tujuan investasi baik invidu atau pun perorangan.

Golden visa juga bisa diberikan kepada gobal talent yang menonjol di bidangnya masing-masing. 

Silmy merinci, beberapa Global Talent yang sudah direkomendasikan mendapatkan  golden visa yaitu, founder chat GPT karena memiliki talenta di bidang IT, kemudian tadi Shin tae Yong karena bertalenta di bidang olahraga.

“Ada juga seorang pemenang Nobel yang berfokus di bidang ekonomi. Selain itu, ada juga golden visa yang diberikan kepada Boeing yang dikenal di bidang industri pesawat, lalu juga ada di bidang hilirisasi smelter dan juga masih banyak yang lainnya,” tutur Silmy.

Karena masih berproses, Silmy meminta maaf belum mendata profil pemegang golden visa selaku global talent ke publik untuk saat ini. Namun ke depan, dia berharap akan ada 1.000 warga negara asing yang mendapatkan golden visa.

3 dari 3 halaman

Bagaimana Sayarat Mengajukan Golden Visa?

Untuk mempermudah proses aplikasi dan pengelolaan Golden Visa, Indonesia telah mengimplementasikan sistem digital yang canggih. Sistem ini mencakup:

1. Portal Online: Aplikasi visa dapat diajukan melalui portal online yang user-friendly, memungkinkan calon investor untuk mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan melacak status aplikasi mereka secara real-time.

2. Verifikasi Digital: Dokumen-dokumen penting seperti paspor, bukti investasi, dan sertifikat properti dapat diverifikasi secara digital, mengurangi kebutuhan akan proses manual yang memakan waktu.

3. Pembayaran Elektronik: Biaya aplikasi dan biaya terkait lainnya dapat dibayarkan melalui sistem pembayaran elektronik yang aman dan efisien.