Liputan6.com, Jakarta - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ekspor ini keluar setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Adapun Kuota ekspor konsentrat tembaga sejumlah 587.330 wmt (wet metrik ton) atau setara 534.000 dmt (dry metrik ton) berlaku hingga 31 Desember 2024.
Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau, mengatakan kouta tersebut telah sesuai dengan pengajuan yang disampaikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024.
Advertisement
Rachmat menyebut izin ekspor ini akan memperkuat kondisi keuangan perusahaan yang saat ini sedang mengeluarkan belanja modal yang tinggi untuk berbagai proyek ekspansi untuk mendukung Operasional smelter.
"Kami mengapresiasi dukungan pemerintah sehingga AMNT bisa kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Menurut Rachmat pemberian izin ekspor tersebut turut menjadi bukti bahwa kemajuan proyek smelter tembaga yang dibangun oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) berjalan sesuai dengan target pemerintah.
Berdasarkan hasil verifikasi pihak ketiga independen, proyek smelter tembaga AMMAN telah mencapai penyelesaian mekanis (mechanical completion) per tanggal 31 Mei 2024, di mana kemajuan smelter telah mencapai 95.5X.
Â
Â
"Proses komisioning untuk fasilitas utama smelter berlangsung segera setelahnya. Produksi katoda tembaga pertama ditargetkan pada kuartal IV 2024," jelas dia.
Â
Lebih lanjut, fasilitas smelter tembaga AMMAN memiliki total kapasitas input hingga 900 kilo ton pertahun (“ktpa”) konsentrat dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang di masa depan.
"Produk dari pemurnian ini akan berupa katoda tembaga yang mencapai 222ktpa. sekitar 18 ton emas, 55 ton perak. dan asam sulfat sekitar 830,000 ton per tahun," tutup dia.
Anak Usaha AMMN Setor Dana Bagi Hasil Rp 437 Miliar ke NTB
Sebelumnya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang merupakan anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyetor dana bagi hasil dari keuntungan pemanfaatan lahan kepada pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai total Rp437 miliar.Â
PT Amman Mineral Nusa Tenggara adalah pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK-OP) di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
 Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rachmat Makkasau menjelaskan, setoran pembayaran tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.
"Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran enam persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," katanya.
 Menurutnya, penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan bahwa perolehan keuntungan Amman dari operasional tambang ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Karenanya, kami berharap terus mendapatkan dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang," ujarnya.
Advertisement
Rutin Dibayarkan
Dia menyampaikan pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak royalti yang secara rutin telah dibayarkan.
Pekan lalu, jelas dia, Amman menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak terbesar.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh berkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.Â