Sukses

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS, Kemenag Serahkan SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

SK tersebut merupakan pembaharuan izin operasional yang menjadi salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024, Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional. Dalam kesempatan tersebut, SK LAZNAS YBM BRILiaN diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kepada Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto yang merupakan Badan Pembina YBM BRILiaN, pada Rabu (24/7).

Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN M. Amin Suma, Badan Pengawas YBM BRILiaN Achmad Royadi dan M. Candra Utama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DKI Jakarta Slamet Abadi, Wakil Ketua BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Saat Suharto Amjad dan Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto.

 

Catur Budi Harto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, kepada BAZNAS dan Kemenag RI, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini telah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional. Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.

"Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan profesional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Catur.

 

Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, M. Amin Suma menyampaikan bahwa selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI sehingga YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat.

Sementara itu Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, memberikan pengarahannya terkait potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp 31 T. Gap yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya BAZNAS dan LAZ. 

 

"Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp100 T," ujar Kamaruddin.

Beliau juga menambahkan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ sehingga ke depannya dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama Dadang Permana selaku Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN, salah satunya kinerja laporan keuangan 2023 dimana YBM BRILiaN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas YBM BRILiaN dalam mengelola amanah ZIS masyarakat.

 

 

(*)

Video Terkini