Sukses

Barang Impor Ilegal Rp 40 Miliar Temuan Mendag Ternyata Milik WNA yang Mau Dijual Online

Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas, menyampaikan, Satgas sedang mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) mengunjungi sebuah gudang di Jakarta Utara yang berisikan barang impor ilegal pada hari Jumat 26 Juli 2024. Gudang ini ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Barang-barang temuan yang diduga tidak sesuai ketentuan impor tersebut ditemukan di salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA). Perkiraan nilai barang impor ilegal hasil temuan mencapai kurang lebih Rp 40 miliar.

Zulkifli Hasan menjelaskan, temuan barang impor ilegal ini adalah hasil kerja dari Satgas. Barang-barang ini diduga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor.

"Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri serta merugikan negara,” Zulkifli Hasan dikutip Sabtu (27/7/2024).

Beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan Satgas hari ini, antara lain, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, serta tas senilai Rp 20 miliar; mainan anak Rp 5 miliar; elektronik Rp 12,3 miliar; serta telepon genggam dan tablet Rp 2,7 miliar.

Terdapat sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan. Ketentuan yang dilanggar yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).

Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas, menyampaikan, Satgas sedang mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri.

“Hasil penyelidikan sementara, Satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkap Zulkifli Hasan.

 

2 dari 4 halaman

Keamanan Konsumen dan Melindungi Industri

Pascapembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas telah berkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.

“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk patuh berdagang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami harap pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal.

“Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan memberi laporan ke Satgas,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

 

3 dari 4 halaman

Barang Kategori Lartas

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, yang juga merupakan salah satu Ketua Satgas, mengatakan, Kemendag langsung bergerak usai mendapatkan informasi awal.

Moga menambahkan, Satgas mengklarifikasi bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor untuk barang-barang yang masuk dalam kategori barang dilarang dan dibatasi (lartas). Tindak lanjutnya, barang-barang hasil pengawasan tersebut akan didalami dan tidak menutup kemungkinan dapat dimusnahkan.

“Kami mendapatkan informasi awal tentang barang di persewaan gudang ini. Penyewa gudang adalah warga negara asing. Cara kerjanya, barang dikirim menggunakan jasa logistik, kemudian masuk ke gudang. Barang dikirim jika ada pesanan. Kami masih mendalami lebih lanjut jika barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau eceran,” jelas Moga.

Satgas juga akan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi gudang di daerah masing-masing. Hal ini mengingat dinas yang membidangi perdagangan juga termasuk anggota Satgas.

 

4 dari 4 halaman

Aksi Konkret

Sementara itu, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan yang juga merupakan anggota Satgas, mengatakan, eksposur dan temuan Satgas pertama ini adalah wujud komitmen dari Satgas untuk mengambil aksi konkret di lapangan.

“Satgas baru terbentuk resmi persis seminggu lalu, pada 18 Juli 2024 dan kami baru mengadakan rapat teknis pada 23 Juli 2024, tetapi hari ini kami beraksi. Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ingin membuang-buang waktu dan langsung mengambil tindakan terhadap barang-barang impor ilegal,” tegas Bara.

Video Terkini