Sukses

Kemenhub Godok Aturan Larangan Merokok di Area Transportasi Umum, Tak Boleh Ada Smoking Room

Pemerintah sudah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik. Aturan larangan merokok ini sebagai salah satu wujud nyata pelayanan transportasi yang prima bagi masyarakat.

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Marwanto Heru menjelaskan, pemerintah sudah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dalam keterangan tertulis,Sabtu (27/7/2024).

Saat ini di Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Hal ini menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup. Sementara data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

Melihat kondisi tersebut, saat ini Kemenhub tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.

Heru menekankan bahwa efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak.

"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Boleh AdaSmoking Room

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan atau jasa yang berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Sehingga, diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarpras transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut.

"Kawasan Tanpa Rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak, dimana tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umum,” ujar Tulus.

Sementara itu, Pengawas utama International Safety Management Code PT Pelni, Rochman Hardi Prasetio, menyampaikan bahwa telah ada kebijakan dan regulasi internal yang menaungi himbauan larangan merokok di atas kapal.

Misalnya nakhoda, ABK, dan seluruh penumpang yang ada di atas kapal dilarang merokok di dalam ruangan-ruangan kapal.

"Tak terbatas pada daerah ruangan seperti anjungan, kamar ABK, kamar kelas, kabin penumpang, Engine Control Room (ECR), ruang mesin, hall, dapur, station bunker, ruang emergency accu dan generator, ruang makan, car deck (jika ada), palka, area kandang (jika ada) serta ruangan kapal lainnya," tegas Rochman.

3 dari 3 halaman

Sudah Dilarang Sejak Jonan

Sebenarnya larangan merokok di tansportasi umum ini sudah diatur sejak Menteri Perhubungan dijabat oleh Ignasius Jonan. Saat itu, Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.

Selain itu juga diminta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan; awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas; dan awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas.

Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.