Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima pengelolaan izin usaha pertambangan atau izin tambang dari Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, secara daring, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengatakan keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan hasil analisis, pengkajian, mencermati masukan dan kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari akademisi ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, majelis dan lembaga di liingkungan PP Muhammadiyah, serta pengelola tambang.
Advertisement
"Memutuskan bahwa siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa Muhammadiyah akan berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi, termasuk mengenai pengelolaan tambang.
"Yang sesuai ajaran islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ujarnya.
Aspek Sosial hingga Lingkungan
Disisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.
Oleh karena itu, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan kedua yang resmi menerima izin tambang.
Jokowi Berikan Izin Tambang untuk Ormas, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan dirinya memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Dia mengatakan hal ini berawal dari keluhan yang diterima saat berkunjung ke masjid dan pondok pesantren (ponpes).
"Banyak komplain kepada saya, 'Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid'," kata Jokowi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
"Itu lah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang," sambungnya.
Kendati begitu, Jokowi menegaskan izin pengelolaan tambang tidak diberikan untuk ormas. Dia menuturkan izin tersebut hanya untuk badan usaha yang ada di ormas tersebut.
"Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu. Baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain," ujarnya.
Terkait kabar Muhammadiyah menerima tawaran kelola izin tambang, Jokowi menyampaikan pemerintah ingin adanya pemerataan dan keadilan ekonomi.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah tidak pernah mendorong ormas keagamaan menerima izin pengelolaan tambang.
"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan, itu ndak. Kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada," pungkas Jokowi. Â
Advertisement