Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini Muhammadiyah yang merupakan salah satu organisasi besar Islam di Indonesia setelah Nahdlatul Ulama banyak dibicarakan publik. Lantaran, organisasi tersebut ditawarkan izin usaha pengelolaan tambang oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Jokowi menegaskan izin kelola tambang tidak diberikan untuk ormas. Dia menuturkan izin tersebut hanya untuk badan usaha yang ada di ormas tersebut.
Baca Juga
Sebagai informasi, Muhammadiyah didirikan oleh Muhammad Darwis atau KH Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 M/8 Dzulhijjah 1330 H di Kampung Kauman Yogyakarta.
Advertisement
Perkembangan Muhammadiyah tumbuh pesat di Indonesia. Kadernya tersebar di seluruh penjuru Tanah Air. Banyak mendirikan sekolah, universitas, dan rumah sakit untuk umat.
Kemudian, pemerintah menawarkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Muhammadiyah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla.
Berikut fakta-fakta Muhammadiyah terkait izin tambang, dirangkum Liputan6.com, Senin (29/7/2024).
1. Muhammadiyah Terima Izin Tambang
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima mengelola izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran dari Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, secara daring, Minggu, 28 Juli 2024.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengatakan keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan hasil analisis, pengkajian, mencermati masukan dan kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari akademisi ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, majelis dan lembaga di liingkungan PP Muhammadiyah, serta pengelola tambang.
"Memutuskan bahwa siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Abdul.
Abdul menegaskan, uhammadiyah akan berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi, termasuk mengenai pengelolaan tambang.
2. Alasan Terima Izin Tambang
Pimpinan Pusat Muhammadiyah membeberkan ada sembilan poin pertimbangan dan persyaratan menerima izin usaha pengelolaan tambang.
Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Â
Advertisement
Pengelolaan Izin Tambang
Keenam, pengelolaan izin tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Muhadjir Effendy sebagai Ketua, Muhammad Sayuti sebagai Sekretaris, dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin, dan M. Azrul Tanjung.
Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
3. Muhamaddiyah Berkomitmen Tak Cari Untung
Adapun untuk pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan menerapkan model usaha "not for profit", maka keuntungan yang diperoleh akan dimanfaatkan guna mendukung dakwah, amal usaha Muhammadiyah untuk masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Muhammadiyah juga akan menggandeng mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan berbagai kalangan profesional.
4. Muhammadiyah Siap Kembalikan Izin Usaha Tambang
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya akan mengembalikan izin tambang kepada Pemerintah jika terjadi banyak kerusakan akibat tambang tersebut.
"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," ujar Abdul.
PP Muhammadiyah pun memastikan, akan mengelola tambang dengan baik yakni dengan monitoring, evaluasi hingga penilaian manfaat dan kerusakan bagi masyarakat.
Advertisement