Sukses

10 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Kesehatan Perusahaan Taspen Life

PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan layanan yang terbaik bagi para pesertanya. Salah satu indikator tingkat kesehatan Perusahaan, yaitu RBC sebesar 289,88% jauh di atas ambang minimum OJK sebesar 120%.

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan layanan yang terbaik bagi para pesertanya. Salah satu indikator tingkat kesehatan Perusahaan, yaitu RBC sebesar 289,88% jauh di atas ambang minimum OJK sebesar 120%.

Capaian pada tahun 2023 menunjukkan indikator keuangan tetap tumbuh positif didalam tahun yang menantang untuk sektor asuransi jiwa, dimana Taspen Life yang mengalami pertumbuhan baik dari sisi solvabilitas maupun profitabilitas di akhir tahun 2023.

Taspen Life berkomitmen untuk terus memberikan performa kinerja yang baik dalam memberikan layanan yang profesional dan memenuhi kewajiban kepada peserta dengan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian (Good Corporate Governance) untuk kepentingan seluruh peserta, yang terlihat pada skor GCG Tahun 2023 yang mencapai 88,12 dengan kategori sangat baik.

Taspen Life berhasil meraih dua penghargaan yaitu The Excellence Performance Life Insurance Company In 5 Consecutive years (2019-2023) dan The Excellent Performance Life Insurance Company (Gross Premium Rp1 Trillion to Rp 5 Trillion).

 

"Selama 10 tahun beroperasi, Taspen Life terus berupaya dalam meningkatkan kinerja Perusahaan dengan melakukan inovasi produk, digitalisasi proses bisnis, pengembangan jalur distribusi, penempatan investasi yang selektif hingga ke penguatan tata kelola Perusahaan yang baik dalam setiap aspek bisnisnya,” ungkap Direktur Utama Taspen Life, Ibnu Hasyim dikutip Senin (29/7/2024).

Dalam penghargaan ini, penyelenggara mengungkapkan kriteria penting yang digunakan dalam penilaian kinerja Perusahaan asuransi jiwa, yaitu tingkat Risk Based Capital (RBC), likuiditas, rasio aset yang diperkenankan terhadap total aset, rasio kecukupan investasi, pertumbuhan premi bruto, rasio pendapatan premi bruto terhadap modal sendiri, rasio perimbangan hasil investasi terhadap premi neto, rasio penjumlahan beban klaim neto, beban usaha dan komisi neto, rasio laba rugi sebelum pajak terhadap rata-rata modal sendiri, serta rasio laba rugi komprehensif dibagi rata-rata modal sendiri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp 210 Triliun per Mei 2024

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada peningkatan dalam jumlah premi di sektor asuransi. Jumlah premi mencapai Rp 210,43 triliun atau naik 7,93 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah premi dan klaim yang dilakukan perusahaan asuransi sama-sama mengalami peningkatan. Meski, data ini dikumpulkan per Mei 2024 lalu.

"Di sisi premi dan klaim per Mei 2024 juga mengalami pertumbuhan positif. OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen year on year yaitu mencapai Rp 210,43 triliun," ungkap Ogi dalam IndonesiaRe International Conference 2024, di Jakarta, Rabu (24/7/1024).

"Pada sisi klaim tercatat pertumbuhan 9,95 year on year yaitu mencapai Rp 166,11 triliun," ia menambahkan.

Pada data yang dikumpulkan pada periode yang sama, OJK juga mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1.120,57 triliun. Angka ini terpantau tumbuh sebesar 1,3 persen secara tahunan.

Jika dirinci dari aspek asuransi komersial, asuransi jiwa konvensional mencatatkan aset sebesar Rp 483,94 triliun. Sementara itu aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp 33,19 triliun.

"Sedangkan asuransi umum dan reasuransi konvensional mencatatkan aset aebesar Rp 271,74 triliun, untuk aset asuransi umum dan reasuransi syariah mencatatkan (aset) sebesar Rp 12,12 triliun," paparnya.

Di sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp 219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. 

OJK Minta Reasuransi Domestik Ambil Peran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat proporsi premi ke luar negeri mengalami peningkatan dari 2022 ke 2023. Melihat ini, OJK mewanti-wanti perusahaan reasuransi domestik bisa mengambil peran.

3 dari 4 halaman

Dukung Sektor Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan ada peningkatan jumlah reasuransi yang lari ke luar negeri pada periode tersebut.

"OJK menilai bahwa peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional," ungkap Ogi dalam IndonesiaRe International Conference 2024, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Bukan tanpa alasan, dia mengacu pada data statistik yang menunjukkan proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi asuransi pada tahun 2022 mencapai 34,8 persen. Angka tersebut meningkat pada 2023.

"Berikutnya pada tahun 2023, proporsi tersebut meningkat mencapai 38,1 persen," kata dia.

"Selain itu neraca pembayaran untuk sektor asuransi tercatat masih negatif akibat transaksi reasuransi ke luar negeri yang lebih besar jika dibandingkan dengan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri," ia menambahkan.

Dia mencatat, pada 2023, neraca pembayaran sektor asuransi tercatat sebesar minus Rp 10,2 triliun atau meningkat 28,22 persen dibandingkan dengan nilai defisit pada 2022 yang tercatat sebesar minus Rp 7,95 triliun.

"Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi yang sehat saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan," tegas dia.

 

4 dari 4 halaman

Peran Penting Reasuransi

Dia mengungkap sederet peran penting reasuransi. Utamanya dalam mendukung mekanisme penyebaran risiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi. 

Kemudian, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak volatilitas klaim yang besar, mengoptomalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko serta menyediakan back up untuk mendukung pengelolaan risiko katastropik.

"Selain dari penyediaan dukungan transfer risiko yang diasuransikan, perusahaan reasuransi juga berperan sebagai counterpart yang menyediakan fungsi strategis bagi perusahaan asuransi," ujarnya.

Di antaranya, review atas kesesuaian dukungan reasuransi yang sedang berjalan, pengembangan desain dukungan reasuransi yang ideal dan penyediaan data statistik sebagai dasar perhitungan premi. Serta penelitian dan pengembangan produk asuransi dan knowledge sharing.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini