Sukses

Tak Setor Pajak yang Telah Dipungut, Tersangka SDP Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Ditjen Pajak menyatakan, SDP melalui PT PCS telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dengan inisial SDP dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Haryadi menuturkan, SDP melalui PT PCS telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT PCS adalah dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan,” ujar dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (30/7/2024).

Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya. Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/ tidak menyetor PPN Kurang Bayar yang timbul ke negara.

Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerugian Negara

Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019-Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1,16 miliar.

Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juli 2024.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajkan dan sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN,” tutur dia.

3 dari 4 halaman

Crazy Rich di Negara G20 Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menghadiri Pertemuan Ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara G20 (Finance Minister and Central Bank Governors /FMCBG) di bawah Presidensi Brasil, yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 2024 di Rio de Janeiro, Brasil.

Dalam pertemuan tersebut membahas kondisi dan tantangan ekonomi global saat ini. Namun, salah satu pembahasan yang menarik adalah usulan pemajakan untuk orang super kaya atau Crazy Rich. Tetapi, usulan tersebut belum disetujui oleh negara anggota G20.

Brasil mengangkat usulan baru untuk dibahas yaitu pemajakan untuk orang super kaya yang sangat sulit dilakukan, yang menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial. G20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini," kata Sri Mulyani dikutip dari media sosial instagram pribadinya @smindrawati, Minggu (28/7/2024).

Menkeu menyampaikan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kebijakan suku bunga tinggi oleh The Fed yang lebih panjang, menyebabkan arus modal keluar dan tekanan depresiasi mata uang serta kenaikan biaya bunga hampir di seluruh dunia.

"Ini menghasilkan tekanan dan kompleksitas kebijakan fiskal dan moneter di banyak negara antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan dan kesempatan kerja," uajrnya.

Ekonomi Indonesia

Kendati dibayangi oleh kebijakan suku bunga tinggi The Fed, namun kata Menkeu, perekonomian Indonesia relatif terjaga di tengah gejolak perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global saat ini.

Pada kuartal I-2024 pertumbuhan ekonomi tumbuh 5,1% yoy, inflasi stabil sebesar 2,5% di bulan Juni, tingkat pengangguran turun menjadi 4,82% dari 5,45% tahun lalu, dan tingkat kemiskinan turun menjadi 9,03% dari 9,36%. Indonesia juga terus fokus melakukan reformasi struktural untuk megakselerasi pembangunan prioritas: SDM, infrastruktur, hilirisasi dan kelembagaan.

 

 

4 dari 4 halaman

Bahas Sektor Lainnya

Selanjutnya, dalam pertemuan para Menteri dan gubernur bank sentral negara G20 itu juga membahas mengena isu Sektor Keuangan dan Financial Inclusion.

Risiko akibat inovasi instrumen keuangan pada teknologi digital seperti crypto, stable coin dan Central Bank Digital Currency terhadap stabilitas sistem pembayaran dan sektor keuangan dibahas.

Kemudian yang tidak kalah penting dibahas mengenai International taxation, mengenai upaya penyelesaian kesepakatan pilar satu dan dua dalam Global Taxation Agreement untuk mencegah base erosion dan penghindaran pajak antara negara/justisdiksi.

Disisi lain, Brasil sebagai tuan rumah Presidensi G20 juga mengangkat isu Climate Change Financing termasuk penyelamatan Hutan Tropikal dan isu ancaman Kelaparan Dunia dan pentingnya Ketahanan Pangan.

"Ditengah ketegangan geopolitik dan fragmentasi ekonomi - Indonesia mendukung spirit kerjasama global dan peranan forum G20 dan lembaga-lembaga multilateral untuk terus meningkatkan kolaborasi agar kita bisa mengatasi permasalahan dunia bersama," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.