Liputan6.com, Jakarta Subholding Gas Pertamina PT PGN Tbk akan memperluas pembangunannya di Kota Yogyakarta. Sebelumnya, perseroan sudah membangun jargas di wilayah Kabupaten Sleman dengan investasi mandiri.
Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko mengatakan, PGN ingin menyalurkan manfaat dari penggunaan energi gas bumi bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga
Gas disalurkan melalui pipa sehingga lebih praktis, aman dan hemat tempat. Selain itu, pengguna juga tidak perlu khawatir kehabisan gas karena gas bumi tersedia 24 jam.
Advertisement
“Tidak hanya untuk rumah tangga, jargas yang akan dikembangkan DIY nantinya juga diperuntukkan untuk usaha skala kecil dan skala besar. Dengan pembangunan dan penggunaan jargas yang nyata di DIY nantinya, diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan gas tabung bersubsidi dan menghemat APBN terkait energi impor,” kata Arief, Rabu (31/7/2024).
Seiring dengan proses pembangunan jargas, PGN terus melakukan sosialisasi mengenai jargas kepada masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai jargas maupun pendaftaran menggunakan jargas dapat juga melalui Kantor Perwakilan Sales Jargas di Yogyakarta atau mendaftar secara online di http://pgn.id/daftar-gaskita.
“Kami akan menjalankan dengan baik pesan Sultan, khususnya terkait dengan sebagian kondisi tanah yang akan dilakukan jaringan gas adalah tanah lava dan memperhatikan kelestarian lingkungan dalam pembangunan jargas. Di samping itu, jargas sendiri pun lebih ramah lingkungan dibandingkan energi fosil lainnya. Komponen terbesarnya adalah metana yang lebih bersih, sehingga rendah emisi karbon,” tutur Arief.
Roadmap Pembangunan Jargas
PGN saat ini sudah memiliki roadmap pembangunan jargas di Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga prosesnya nanti akan menjaga nilai estetika kota wisata tersebut.
Menurut Arief, jajaran direksi PGN pun telah menyampaikan hal tersebut dengan menyambangi Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam rangka pengembangan jargas di Kota Yogyakarta.
Pertemuan PGN dengan Sultan HB X dilaksanakan untuk memastikan pembangunan jargas di DIY berjalan lancar agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
PGN juga memastikan bahwa pembangunan jargas dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kelestarian lingkungan sesuai dengan pesan dari Sultan HB X.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intens dengan Pemerintah Daerah DIY. Kami ingin membangun jargas di DIY dengan tujuan baik, namun tidak merusak keindahan dan nilai heritage Yogyakarta,” tutup Arief.
Dukung IKN, Kota Balikpapan Gunakan Gas Bumi Tanpa Pipa
Sebelumnya, Subholding Gas Pertamina memperluas pasokan gas bumi tanpa menggunakan pipa atau beyond pipeline di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemenuhan energi bersih tersebut juga sebagai salah satu upaya PGN untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).
Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini mengatakan bahwa pengembangan pemanfaatan gas bumi PGN Group di Kalimantan didominasi dengan moda beyond pipeline dengan produk Gaslink. Ada juga layanan gas bumi untuk rumah tangga yang dikelola oleh afilasi perusahaan.
"Namun dari sisi kebermanfaatan tetap sama, PGN Group ingin memberikan pengalaman menggunakan energi yang efisien, praktis, aman, tersedia 24 jam serta ramah lingkungan bagi pelanggan," kata Ratih, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya PT PGN Tbk bersama anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia, telah menyalurkan Gaslink ke area baru yaitu Denpasar dan Palembang di tahun 2023, tahun ini proses penyaluran gas bumi di Balikpapan telah terlaksana. PGN dan Gagas mulai menyalurkan Gas bumi untuk PT Bumi Liputan Jaya (Blue Sky Hotel) dengan volume penyaluran mencapai 700 MMBTU per bulan. Penyaluran gas bumi di Balikpapan juga sebagai salah satu upaya PGN untuk mendukung pengembangan IKN.
PGN mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyediakan jaringan infrastruktur di IKN khususnya di hunian atau rumah dinas untuk menteri hingga pegawai di IKN.
Pada tahap awal, sambungan jargas di IKN disediakan untuk 166 tower hunian ASN dan 34 rumah tapak menteri. Gas bumi disuplai dengan CNG yang bersumber dari Balikpapan atau Bontang di Kalimantan Timur.
“Kami akan memulai penyaluran gas bumi di Pulau Kalimantan melalui kota Balikpapan dengan proyeksi penyaluran gas bumi untuk sektor industri dan komersial hingga mencapai 1.500 MMBTU per bulan pada akhir tahun 2024. Selanjutnya kami harapkan kota-kota lain di Kalimantan akan merasakan hal serupa,” jelas Plt. Direktur Utama Gagas, Enro Situmorang.
Advertisement
Pemanfaatan Gas Bumi
Enro menambahkan Gagas bersama-sama dengan PGN akan terus mendukung Pemerintah mencapai Net Zero Emission pada 2060 salah satunya dengan perluasan pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi.
“Fokus kami saat ini adalah dengan memperluas pemanfaatan gas bumi khususnya untuk kota-kota maupun daerah yang belum terjangkau oleh jaringan gas pipa PGN,” ungkap Enro.
Saat ini, penyaluran gas bumi di Balikpapan akan didukung melalui penyaluran Gas bumi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Balikpapan. Gas bumi yang dikompresi atau dikenal sebagai CNG, selanjutnya akan disalurkan ke lokasi pelanggan menggunakan Gas Transport Module (GTM).
Selain CNG, PGN juga akan mempersiapkan pemanfaatan Gas bumi menggunakan Gas bumi yang dicairkan atau dikenal sebagai Liquified Natural Gas (LNG) untuk Kota Balikpapan dan sekitarnya. Pemanfaatan Gas bumi melalui metode LNG akan ditujukan khususnya bagi pelanggan-pelanggan industri yang membutuhkan pemanfaatan Gas bumi yang lebih besar.
Pengelola Kawasan Industri Bisa Impor Gas Bumi, tapi Ada Syaratnya
Pemerintah segera menggodok aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya segera membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Didalamnya akan diatur kewajiban pasokan produksi dalam negeri ke industri lokal hingga detail harga gas.
"Dalam RPP tersebut, kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industri atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di kawasan industri tersebut termasuk melalui importasi," ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).Dia mengatakan soal impor tadi hanya boleh dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan layanan (service) dan sebagai bahan baku industri. Kemudian hanya boleh untuk keperluan menopang kelistrikan.
Advertisement