Sukses

Dirjen Ketenagalistrikan Beberkan Manfaat Pelebaran Batas Daya Listrik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu memaparkan manfaat stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Jisman Hutajulu mengatakan, dengan adanya stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero) dinilai memberikan manfaat bagi pelanggan, tetapi juga bagi Pemerintah dan PLN.

"Meyakini bahwa tarif ini menguntungkan untuk kita semua baik untuk Pemerintah, PLN, dan pelanggan," kata Jisman dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang diadakan oleh PT PLN (Persero), di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Rabu (31/7/2024).

Adapun keuntungan bagi Pemerintah, pelebaran batas daya listrik ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.

Sebagai informasi, Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kata Jisman, stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan Konsultasi Publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.

Di sisi lain, ia memastikan dengan dilakukannya stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya ini tidak menaikkan tarif listrik.

"Jadi tetap (tarif listrik), jadi tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan efisiensi dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal untuk pelanggan. Jadi sekali lagi, tidak ada kenaikan tarif di sini. Dan ini bertujuan untuk lebih efisien," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Stratifikasi Listrik

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan stratifikasi tarif listrik yakni pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini untuk menyesuaikan perkembangan model bisnis.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menuturkan, beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami pelebaran batas daya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun, pelebaran batas daya ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jisman mengatakan, pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini. Mengingat, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

 

3 dari 4 halaman

Tujuan Strafikasi Listrik

Jisman mencontohkan, stratifikasi tarif listrik ini untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," kata Jisman.

Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Selain itu, pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan  biaya investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.

4 dari 4 halaman

4 Golongan Pelanggan PT PLN (Persero)

- Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

- Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.