Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tengah menyiapkan aturan turunan mengenai kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) di Indonesia. Tujuannya, memberikan kepastian hukum bagi kemudahan investasi di sektor ini.
Dia mengatakan, teknologi CCS di Indonesia akan matang sekitar 2027 atau 3 tahun dari saat ini. Guna mengejar implementasinya, perlu disiapkan berbagai regulasi. Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyiapan Karbon.
Baca Juga
"Itu menunjukkan komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasikan teknologi ini sebagai bagian dari inisiatif dekarbonisasi," ungkap Menko Luhut dalam International and Indonesia CCS Forum 2024, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan, sejumlah aturan turunan akan disusun untuk mendukung implementasinya nanti. Misalnya, aturan soal area injeksi karbon yang akan disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Advertisement
Kemudian, izin investasi yang diatur Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Serta standar implementasi CCS yang diatur Badan Standardisasi Nasional.
"Kami memahami bahwa CCS membutuhkan dukungan dari banyak kantor di Indonesia, itulah sebabnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan memimpin pasukan implementasi CCS di Indonesia untuk mempercepat peraturan derivatif yang diperlukan," tegasnya.
Tantangan
Menko Luhut mengakui dalam pengalaman di pemerintahan, terkadang ditemukan satu aturan yang berbenturan dengan aturan lainnya. Maka diperlukan adanya langkah sinkronisasi agar aturan tersebut selaran.
"Saya mengerti juga pengalaman saya 10 tahun terakhir dalam pemerintahan. Kadang-kadang satu peraturan berseberangan terhadap peraturan lain. Jadi, kami ingin menyelaraskan peraturan yang paling mudah untuk investasi di Indonesia," tutur Luhut.
Â
Bidik 15 Proyek CCS-CCUS di 2030
Sebelumnya, Indonesia terus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi, melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.
Salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS).
"Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 - 2030. Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto saat Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Hotel Pullman Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Â
Advertisement
Skema CCS
Ariana juga menjelaskan skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.
Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.
Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.
"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," ujar Ariana.