Sukses

14 BPR Bangkrut di 2024, Bos LPS Beberkan Biangkeroknya

Tercatat, hingga Juli 2024 sudah ada 14 BPR yang tutup. Bangkrutnya BPR tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah tahun 2023

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan mayoritas bank perkreditan rakyat (BPR) yang tutup disebabkan karena adanya indikasi penipuan atau fraud.

“Jadi sebagian penyebab utama dari bank BPR jatuh adalah fraud. Bukan karena dampak ekonomi," kata Purbaya, di Jakarta, Rabu (1/8/2024).

Tercatat, hingga Juli 2024 sudah ada 14 BPR yang tutup. Bangkrutnya BPR tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah tahun 2023. Sejalan dengan hal itu, jumlah BPR yang izinnya dicabut juga meningkat, yaitu 6 hingga 7 BPR tutup per tahun.

Melihat perkembangan itu, LPS akan memperkuat pengawasan manajemen BPR di Indonesia. Salah satu upayanya dengan mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang akan mendukung operasional BPR.

Lantaran, sejauh ini beberapa BPR belum memiliki sistem informasi dan teknologi yang baik guna mendukung operasionalnya.

“Makanya ke depan kita sedang membuat program yang berhubungan dengan IT, supaya kita bisa melatih manajemen dari BPR-BPR gitu tadi,” ujarnya.

Anggaran Pemulihan Rp 1,2 Triliun

Adapun penganggaran oleh LPS untuk pemulihan BPR tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun. LPS menyatakan bahwa dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi penanganan bank bangkrut juga tidak memerlukan jangka waktu yang lama.

Misal, ketika ada suatu BPR yang izin usaha dicabut OJK, LPS rata-rata dapat membantu dengan pembayaran hingga 80% hanya dalam kurun waktu 5 hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Dikutip dari keterangan OJK, Rabu (24/7/2024), pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Adapun pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan  (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang  Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga  Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Imbauan OJK

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung.

Maka dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.