Sukses

BI Bakal Luncurkan Fitur Baru dalam Kartu Kredit Digital Pemerintah

Bank Indonesia (BI) menyatakan, Fitur QR Indonesia standar dalam Kartu Kredit Indonesia ini akan diperluas untuk memudahkan transaksi belanja Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah dengan fitur online payment virtual card tokenization, pada besok, Jumat 2 Agustus 2024.

"Besok kami juga akan luncurkan pengembangan Kartu Kredit Indonesia segmen Pemerintah dengan fitur online virtual card tokenization," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) 2024, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Perry mengatakan, adapun fitur QR Indonesia standard dalam Kartu Kredit Indonesia ini akan diperluas untuk memudahkan transaksi belanja Pemerintah, bukan hanya untuk perjalanan saja, melainkan untuk membeli produk-produk UMKM karya-karya bangsa.

Adapun tujuan lainnya peluncuran KKI segmen Pemerintah dengan fitur online payment virtual card tokenization, untuk mensinergikan program Pemerintah dalam rangka Gerakan Bangga Buatan Indonesia, kemandirian dan kedaulatan, dan akseptasi digitalisasi UMKM. "Dengan demikian mendorong inklusi dan digitalisasi UMKM," ujarnya.

KKI ini bermanfaat untuk meminimalkan penggunaan uang tunai, memperkuat keamanan bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, serta mengurangi cost of idle cash dalam rangka meningkatkan efisiensi biaya bagi perekonomian nasional. 

Adapun dalam kesempatan ini, BI meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Online Payment, dalam penyelenggaraan Karya Kreatif Indonesia atau KKI dan Festvial Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) 2024.

"Sebagai kelanjutan dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, akselerasi digitalisasi pembayaran nasional difokuskan pada lima inisiatif," ujarnya.

Pertama, membangun dan memperkuat infrastruktur sistem pembayaran ritel serta mengundang pelaku usaha sistem pembayaran swasta untuk berkolaborasi dalam fast payment BI. Kedua, memodernisasi infrastruktur wholesale. Ketiga, penguatan infrastruktur data sistem pembayaran bank maupun non bank.

Keempat, membangun infrastruktur perluasan akses dengan mengkonsolidasi industri sistem pembayaran antara big player dan small player sehingga terwujud ekosistem sistem pembayaran digital yang inklusif. Kelima, pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai manifestasi peranan BI meningkatkan efisiensi pembayaran domestik dan kebijakan moneter.

 

2 dari 4 halaman

Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Jokowi: Indonesia Tak Ketinggalan Amat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan QRIS Antarnegara, Senin (29/8/2022). Jokowi mengatakan, peluncuran KKP Domestik dan QRIS Antarnegara menjadi bukti bahwa Indonesia tak tertinggal dengan perkembangan ekonomi digital.

"Saya mengapresiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga QRIS QR Code Indonesian standart yang diluncurkan oleh Bank Indonesia," kata Jokowi saat peluncuran sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Senin.

"Bukti bahwa negara kita Indonesia ini mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi. Artinya, kita ini tidak ketinggalan amat," ia menambahkan.

Dia meminta Gubernur Bank Indonesia dan perbankan, khususnya himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendampingi serta mengawal kementerian/lembaga, pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah agar segera masuk ke sistem KKP domestik. Sehingga, terjadi kecepatan pembayaran.

"Mungkin dulu pembayarannya mundur-mundur dengan kartu kredit ini mestinya begitu transaksi langsung bayarnya sudah masuk ke rekening kita," ujarnya.

Selain itu, Jokowi meminta agar sistem QRIS dapat dikoneksikan antarnegara. Hal ini untuk memudahkan pelaku UMKM dan dunia pariwisata Indonesia berhubungan dengan negara-negara lain, baik dengan Thailand maupun semua negara ASEAN.

"Kita harapkan terjadi efisiensi dan kita tidak hanya menjadi pasar, tidak hanya menjadi pengguna. Tapi kita juga memiliki sebuah platform aplikasi yang bisa nantinya penggunanya semakin banyak," tutur Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

Meningkatkan Layanan Sistem Belanja Pemerintah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa keberadaan KKP domestik dan QRIS Antarnegara ini merupakan suatu langkah maju untuk meningkatkan layanan dalam sistem belanja pemerintah.

Dia menuturkan bahwa KKP domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Adapun gerakan ini dicanangkan oleh Jokowi pada 25 Maret 2022 di Bali.

Pengembangan KKP domestik juga merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yaitu, penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.

"Kita boleh berbangga dengan langkah maju yang kita lakukan karena dengan demikian data transaksi menjadi milik bangsa kita dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita," pungkas Luhut dalam sambutannya.

4 dari 4 halaman

Bank Indonesia Sederhanakan 135 Aturan Sistem Pembayaran jadi 1 Regulasi

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 mengenai sistem pembayaran. Penyederhanaan regulasi tersebut untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.

"Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan dan juga menata struktur industri," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, Jakarta, Jumat (8/1).

Filianingsih mengatakan, PBI tersebut terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Juli 2021. Nantinya bank sentral juga akan membuat sekitar 10 aturan turunan menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.

PBI baru tersebut akan memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.