Sukses

Pengusaha Dukung Langkah Kemendag Beri Perlindungan Industri Pendingin Dalam Negeri

Perprindo mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk2 yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) berkunjung ke kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk berdiskusi mengenai perlindungan Industri Pendingin Refrigerasi Indonesia melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Dalam diskusi ini, Perprindo diwakili oleh Sekjen Andy Arif Widjaja, Wakil Sekjen Heryanto, Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti, Wildan Lazuardi dan Choky, Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim.

Sedangkan Kemendag diwakili oleh Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Franciska Simandjuntak dan jajaran.

Andy menjelaskan, Perprindo yang merupakan sebuah perkumpulan perusahaan Industri Dalam Negeri dan juga Importir yang mempunyai produk pendingin refrigerasi ( produk berkompressor).

"Perprindo juga menaungi 2 anggota yang jumlahnya luar biasa yaitu Asosiasi Teknisi AC di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 10.000 orang teknisi UMKM," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Ia melanjutkan, Perprindo mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk2 yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.

Di pertemuan tersebut pengurus Perprindo menyatakan kembali komitmen dari Perprindo yang siap menjadi mitra diskusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan apabila membutuhkan data data untuk kajian tentang tindak pengamanan perdagangan.

Diharapkan melalui kajian mendalam tersebut apabila memang terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri pendingin dalam negeri.

Di kesempatan tersebut Waskejen Perprindo Heryanto mengusulkan agar adanya grace period apabila suatu kebijakan baru agar investor dapat memperoleh kepastian dan dapat melakukan persiapan yang baik dalam melakukan investasi di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Impor Produk Elektronik Bawa Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri

Sebelumnya, ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa mengapresiasi Langkah Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Kebijakan yang melindungi perkembangan industri dalam negeri tersebut adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.

Fahmi menjelaskan jika aturan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri manufaktur di dalam negeri akan membuka peluang produk-produk elektronik lokal menjadi raja di negeri sendiri.

“Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai 'raja' di negeri sendiri,” ujar Fahmi dikutip dari Antara, Sabtu (27/4/2024).

 

3 dari 3 halaman

Harus Dimanfaatkan

Peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri dalam negeri. Terlebih nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan. Merujuk pada data statistik, untuk sektor industri komputer, barang elektronik dan optik saja nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,513 triliun.

“Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 sekilas membatasi impor produk elektronik. Namun sejatinya kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk produk industri hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dll tersebut sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik sehingga mendapat tempat di hati konsumen domestik,” terang Fahmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.