Sukses

112 Kapal Maling Ikan Ditangkap, Negara Rugi Rp 3,1 Triliun

KKP melakukan patroli bersama dengan penegak hukum lainnya dengan Bakamla, kepolisian, TNI AL untuk mencari kapal maling ikan yang rugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkapkan bahwa selama semester I 2024 pihaknya mengamankan sebanyak 112 kapal yang mengambil ikan secara ilegal.

“Kinerja pengawasan di semester I kami menertibkan 112 kapal ikan yang terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal ikan Indonesia,” ungkap Plt.Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (2/8/2024).

Dari 97 kapal pencuri ikan dari Indonesia ini yang ditindak penegakan hukum ada, tapi lebih banyak administrasi denda,” bebernya.

Adapun total nilai dari praktik ilegal ratusan kapal tersebut menyentuh Rp 3,1 triliun.

“Kami melakukan patroli bersama dengan penegak hukum lainnya dengan Bakamla, kepolisian, TNI AL, bahkan ikut beroperasi dengan aparat Australia di perbatasan Indonesia dan Australia,” jelas Ipung.

Dalam kesempatan itu, Ipung juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) selama 2024.

”Kita berhasil menghentikan 22 penyelundupan BBL di 11 lokasi dengan kerugian yg dapat diselamatkan sebesar Rp. 266 miliar,” ungkapnya.

Tangkap Pencuri Ikan di Selat Malaka

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia. Kapal pencuri ikan ini ditangkap saat melakukan aktifitas mencari ikan di Selat Malaka yang merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring atau trawl.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5 AKB

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas kapal pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar pria yang akrab dipanggil Ipunk, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” jelas Ipunk.

3 dari 3 halaman

Pakai Dokumen Kapal Lain

Tidak hanya sampai di situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.