Sukses

Makan Banyak Korban, Kenapa Warga Masih Suka Utang Pinjol Ilegal?

Tak sedikit masyarakat yang tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan pinjol resmi yang berizin OJK. Alhasil, banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pihak terkait telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Namun ternyata penutupan pinjol ilegal ini tidak membuat jera. Pinjol-pinjol ilegal dengan nama baru terus bermunculan.

Hal ini karena memang masih banyak masyarakat yang tergiur untuk mengakses pinjaman dari pinjol ilegal. Kemudahan dan kepraktisan membuat masyarakat mencari dana segar melalui pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan alasan masyarakat untuk lebih memilih pinjol ilegal dibandingkan legal. Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman ketimbang melalui pinjol resmi.

"Kenapa ada pinjol ilegal? karena itu memudahkan masyarakat. Misalnya mereka membutuhkan pinjaman dalam waktu yang pendek," kata Friderica di Gedung Pusat BPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Selanjutnya, tak sedikit masyarakat yang  tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan pinjol resmi yang berizin OJK. Alhasil, banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

 

"Khusus pinjol ilegal memang ini sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka masyarakat tidak bisa membedakan  pinjol ilegal dan legal," bebernya.

 

OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal. Melalui tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

"Bahwa sebetulnya sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan untuk khusus membedakan pinjol itu harus yang legal dan ilegal," ucap dia.

Selain itu, OJK bersama Satgas Pasti juga terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal. Saat ini, lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah ditutup sejak 2015.

"Jadi, begitu kami terima laporan, atau kita menemukan langsung kita tutup," tandasnya.

2 dari 3 halaman

OJK Ingatkan Santri Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 70 persen UMKM masih membutuhkan akses kepada sektor keuangan, sehingga diperlukan forum edukasi dan sosialisasi.

Ini bertujuan mengenalkan dan menghubungkan para pelaku UMKM dengan berbagai alternatif pendanaan di sektor jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, fintech lending dan securities crowd funding.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) di UIN Ar-Raniry Aceh, Rabu (24/7/2024).

“Saya rasa forum edukasi dan temu bisnis keuangan syariah ini menjadi satu awalan yang sangat baik, untuk bagaimana mengajarkan anak-anak kita literasi keuangan syariah yang baik dan juga bagaimana mempertemukan UMKM dengan PUJK agar mendapatkan akses keuangan yang bisa mengangkat dan juga meningkatkan kapasitas UMKM,” kata Friderica.

Menurutnya, FEBIS diselenggarakan OJK di Banda Aceh, dengan harapan dapat mengoptimalkan potensi keuangan syariah dengan memanfaatkan potensi kuatnya warisan dan budaya Islam di wilayah Aceh. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peran UMKM sebagai salah satu roda penggerak perekonomian Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan bahwa UMKM memiliki kontribusi sangat besar bagi perekonomian nasional untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian. Sehingga akses pembiayaan bagi UMKM harus diperbesar termasuk dari industri keuangan syariah.

3 dari 3 halaman

Harus Hati-Hati

Dalam kesempatan itu, Friderica juga meminta para santri dan pelaku UMKM untuk senantiasa berhati-hati terhadap kejahatan keuangan digital yang senantiasa mengancam seperti pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Adapun kegiatan FEBIS di Aceh dirangkaikan dengan program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) yang berfokus untuk meningkatkan akses keuangan syariah di lingkungan Pesantren.

Video Terkini