Sukses

Pulau Kecil Indonesia Dijual Lagi ke Asing? KKP Bilang Begini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah terkait laporan beredar tentang adanya jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia ke pihak asing.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah terkait laporan beredar tentang adanya jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia ke pihak asing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memastikan, bahwa tidak ada praktik penjualan pulau-pulau tersebut, dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Ia menyebut, pihak asing itu hanya memanfaatkan pulau dan perairan laut di sekitarnya.

“Beberapa isu-isu tersebut di daerah utamanya di Berau, kami telusuri ternyata pemanfaatan. Kalau terbukti membeli, itu sudah pidana dan kami akan lakukan proses hukum jika itu terjadi,” kata Ipung kepada media dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).

Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K Jusuf juga menyampaikan bahwa tidak ada privatisasi pulau-pulau kecil di dalam negeri, termasuk kepemilikan asing.

Ia pun menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh pihak asing merupakan hal yang ilegal di Indonesia.

9 Pelaku Usaha Asing

Halid memaparkan data KKP yang menunjukkan bahwa setidaknya ada 9 pelaku usaha asing yang saat ini memanfaatkan Pulau Maratua di Kalimantan Timur, untuk kegiatan resort beserta perairan laut di sekitarnya.

Ia lebih lanjut membeberkan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang memanfaatkan lahan dan perairan laut di sekitar Pulau Maratua. Langkah serupa juga dilakukan pada sejumlah wilayah lainnya.

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil, yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengamat Tagih Jaminan Pengerukan Pasir Laut Tak Dilakukan Berlebihan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan membentuk tim untuk mengawasi proses pengerukan pasir laut. Menanggapi itu, pengamat maritim meminta jaminan kalau pemerintah bisa memberikan kepastian pengerukan pasir laut tak dilakukan berlebihan.

Sebelumnya, Menteri Trenggono mengatakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut diterbitkan karena banyaknya permintaan reklamasi di Tanah Air. Dia juga mengatakan penggunaan pasir laut untuk reklamasi dapat dilakukan dengan syarat adanya kajian dari para ahli yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, serta LSM.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai hal itu perlu dibarengi oleh jaminan dari pemerintah. Utamanya untuk menutup celah-celah agar tidak terjadi proses yang berlebihan yang bisa merugikan.

"Memang ada betulnya dengan pernyataan dari Menteri KKP bahwa akan ada kajian dari para ahli seberapa banyak yang bisa dieksploitasi tapi tetap saja dampak negatif akan muncul. Akan tetapi, Akankah ada jaminan atau pengawasan yang ketat dengan aktivitas pengerukan nanti?," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (3/6/2023).

Dia mengungkap sisi pengawasa kerap menjadi sisi terlemah dalam menjalankan kebijakan. Pada konteks ini, adalah pengawasan pada tujuan utama terbitnya PP 26/2023. Dia meminta pengawasan juga bisa mengikutsertakan unsur hukum dan keuangan negara.

"Jangan sampai di lapangan terjadi kongkalikong atau main mata antara petugas pengawasan dengan pihak pengusaha pasir soal jumlah dan luasnya areal eksploitasi pasir di satu wilayah tertentu. Kekhawatiran saya muncul karena kita harus sama mengakui bahwa disisi pengawasan inilah salah satu titik terlemah kita saat ini," bebernya.

Sementara itu, dia menyambut baik adanya rencana pembatasan pengerukan pasir laut dan mengatur harga jual yang akan dilakukan KKP. Ini bisa jadi satu landasaan agar pemanfaatan hasil sedimentasi di laut bisa berjalan.

 

3 dari 3 halaman

KKP Bentuk Tim

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditentukan tim kajian.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini yang menjadi sororan adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Menteri KKP mengungkapkan, tim kajian ini termasuk kementerian dan badan antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan.

"Tim kajian (terdiri dari) unsur KLHK, ESDM, unsur perikanan, BRIN, ada Walhi,"ungkap Trenggono, dalam konferensi pers di kantor KKP, Rabu (31/5/2023).

"Kalau mereka mengatakan ini sedimentasi boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya enggak," sambungnya.

Selain itu, "Kalau tim kajian mengatakan (pasir laut) yang diambil untuk kepentingan di bagian (dalam negeri) ada sekian, dan jika mereka tidak memberikan izin ekspor maka tidak (akan diizinkan)," ujar Trenggono.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini