Sukses

Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terbongkar, PT Timah Gercep Gaet Kejaksaan Tinggi

PT Timah Tbk menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengawasi proses tata kelola dan tata niaga timah. Menyusul proses penyempuranaan tata niaga komoditas mineral tersebut.

Liputan6.com, Jakarta PT Timah Tbk menggandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengawasi proses tata kelola dan tata niaga timah. Menyusul proses penyempuranaan tata niaga komoditas mineral tersebut.

Diketahui, tata niaga timah tengah menjadi sorotan usai ramainya kasus korupsi timah dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsla menyampaikan pihaknya perlu terus beradaptasi dengan bisnis pertimahan nasional. Dia menyadari tata kelola dan tata niaga timah masih menyimpan kekurangan.

"Terima kasih atas dukungan dan suppport Kejati Kepri dan Kejati Karimun yang telah memberikan pendampingan kepada PT Timah agar nanti lebih baik dan taat hukum," kata Dani dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Dani menjelaskan, saat ini timah telah menjadi komoditas strategis dan kritis karena jumlahnya yang tidak banyak di Indonesia maupun di dunia. Misalnya, di Kepri hanya tersisa di Kabupaten Karimun.

Timah juga menjadi mineral yang sangat dibutuhkan dunia, apalagi untuk mendukung industri elektronik. PT Timah juga sudah melakukan hilirisasi dalam bentuk tin chemical dan tin solder. Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi Bangsa dan Negara.

"Mudah-mudahan kerja sama ini akan memberikan kontribusi positif, memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja dan tentunya tetap dinamis dalam menghadapi dinamika yang ada," harapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerja Sama

Informasi, PT Timah bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kejakasaan Negeri Kabupaten Karimun melaksanakan penandatanganan perjanjian Kerja Sama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ruang lingkup Perjanjian Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lain.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Priyambudi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto berharap kerja sama ini bisa meningkatkan sinergitas antar kedua belah pihak.

"Kejaksaan memiliki berbagai peran dan tugas diantaranya memberikan pelayanan, memulihkan kekayaan negara dan lainnya. Dan juga pendampingan," kata dia.

Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara PT Timah dan Kejaksaan untuk saling mendukung dalam melaksanakan tugas masing-masing.

"Selama ini perjanjian sudah berjalan dengan baik, semoga dengan adanya kerja sama ini dapat mendorong keberhasilan kinerja kita agar dapat menjalankan tugas dengan baik," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Dakwaan Korupsi Timah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah, yakni Suranto Wibowo (SW), Rusbani (BN), dan Amir Syahbana (AS), pada Rabu, 31 Juli 2024.

Di dalamnya, tertulis hasil dari memperkaya diri untuk sejumlah sosok, seperti petinggi Sriwijaya Air Hendry Lie, pengusaha Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

“Telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin; Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa; Tamron alias AON, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin melalui CV Venus Inti Perkasa; Suwito Gunawan alias AWI dan M.B. Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa; Hendrie Lie, Fandy Lingga, dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa; yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” sambung jaksa.

 

4 dari 4 halaman

Aksi Rasuah Para Terdakwa

Aksi rasuah para terdakwa pun dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi. Berdasarkan dakwaan, sosok seperti Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa memperoleh setidaknya Rp1 triliun lebih. Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini