Sukses

Pelaku Usaha Ritel: Larangan Penjualan Rokok Eceran Bikin Pedagang Sulit

Sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, menilai sejumlah aturan bagi produk tembakau, khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta penjualan rokok eceran seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.

“Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50%. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami,” ungkap Anang dikutip Sabtu (3/8/2024).

Anang melanjutkan selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.

“Pemerintah seharusnya memikirikan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan.” terangnya.

Selain itu, Anang juga menyatakan dengan adanya pelarangan tersebut terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini dapat menyulitkan masyarakat dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.

“Masih banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daripada mengatur, apakah penjualan harus dilakukan secara eceran atau tidak? atau apakah penjualan boleh dilakukan dekat dengan lokasi tertentu?” herannya.

Larangan Penjualan Rokok Ketengan

Senada, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah, menegaskan PP Kesehatan yang melarang penjualan rokok ketengan telah mengorbankan rakyat kecil. Ketentuan ini akan mematikan usaha mikro yang selama ini sudah eksis berjualan.

Luluk menegaskan pengetatan aturan rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah semestinya juga mempertimbangkan aspek ekonomi dari kebijakan yang akan berdampak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah, kata dia, seharusnya juga mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah. “Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Luluk, dibandingkan melarang penjualan rokok ketengan, pemerintah seharusnya fokus memperdalam literasi tentang bahaya rokok kepada anak-anak. Kebijakan baru ini justru menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, sementara tujuan utamanya belum tentu tercapai. “Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh pemerintah,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Omzet Turun hingga Tutup Usaha Ancam Pedagang Pasar, Ini Perkaranya

Sebelumnya, Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) kembali mengecam dan menolak keras penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum APARSI Suhendro menyatakan, penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia. 

Salah satu pasal yang disoroti yakni larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta larangan menjual rokok secara eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.

"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau," ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Dengan kondisi tersebut, Suhendro memaparkan larangan terhadap produk tembakau yang ditegaskan dalam PP Kesehatan dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar. Padahal, mereka disebutnya baru saja bertumbuh usai pandemi Covid-19.

"Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20-30 persen. Bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Penolakan

Suhendro telah menyuarakan penolakannya bersama dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI). Merekq meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. 

Namun, melihat pasal tersebut justru disahkan dalam PP Kesehatan, ia turut menyesalkan tidak terakomodasinya suara pelaku usaha kecil pada peraturan yang melibatkan mereka di dalamnya.

"Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Ada Larangan Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Dampak terhadap Penerimaan Negara?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai dampak larangan penjualan rokok secara eceran terhadap penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menuturkan, larangan penjualan rokok secara eceran tidak akan mempengaruhi terhadap penerimaan negara.

“Pembatasan nonfiskal, seperti tidak boleh dijual eceran, itu tidak mengurangi (penerimaan negara),” ujar Nirwala seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).

Nirwala menuturkan, penerimaan cukai dari rokok dipungut dalam tingkat pabrik, sehingga penjualan per batang tidak berpengaruh terhadap pungutan cukai.

"Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau misal satu kotak rokok ini harganya Rp10.000, maka pungutan negara itu Rp6.800,” kata dia.

Dia mengatakan, kebijakan pembatasan nonfiskal lebih menekankan upaya mengurangi prevalensi merokok, alih-alih menjadi strategi penerimaan negara.

Dengan larangan penjualan rokok secara eceran, diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat membeli rokok karena harga yang mahal. Di samping itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

"Kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok,” ia menambahkan.

Larangan penjualan rokok secara eceran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini