Sukses

RUU Energi Baru Terbarukan Belum Rampung pada 2024, Ada Apa?

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menuturkan, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII juga belum terkait RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto perkirakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) atau RUU EBET tidak dapat disahkan dalam masa sidang DPR periode sekarang. 

Mulyanto yang juga anggota Panja RUU EBET pesimistis RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, karena relatif berjalan lambat dan alot, khususnya terkait dengan pasal power wheeling.

"Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum," kata Mulyanto dalam Seminar IRESS di Senayan, dikutip Minggu (4/8/2024).

Terkait substansi, menurut Mulyanto, Fraksi PKS sendiri menolak dimasukkannya aturan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Aturan tersebut membolehkan pihak pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat dengan menyewa jaringan transmisi/distribusi milik Negara.

"Norma ini secara langsung akan mereduksi peran PLN," ujar Mulyanto.

Ia menegaskan penolakan ini soal prinsip, karena bertabrakan dengan norma yang telah ada, pihak swasta tidak dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat.  Sebab listrik dikuasai negara dan pengusahaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara/daerah.

PLN adalah single buyer listrik dari pembangkit yang ada, sekaligus menjadi single seller listrik kepada para pengguna. Ini adalah prinsip monopoli negara atas sektor kelistrikan sebagai amanat konstitusi agar listrik tidak dikuasai orang-perorang, yang akhirnya harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.  

"Menjadikan pihak swasta dapat menjual listrik yang diproduksinya secara langsung kepada masyarakat, jelas-jelas adalah liberalisasi sektor kelistrikan," tegasnya. 

Untuk diketahui DIM Pemerintah terkait power wheeling dalam pasal 24A ayat (2) adalah Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Anak Buah Bahlil: Tarik Investasi ke Sektor Energi Baru Terbarukan Perlu Regulasi Jelas

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diwakilkan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Nurul Ichwan mengatakan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia diperlukan regulasi investasi yang jelas untuk menarik investasi ke sektor tersebut.

"Regulasi yang jelas dan mendukung sangat krusial dalam menarik investasi ke sektor energi terbarukan. Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mencapai target NZE (net zero emission)," kata Nurul dalam 2nd Conference Road To PLN Investment Days 2024 bertajuk "Accelerating Renewable Energy Development: Opportunities & Challenges in Indonesia" di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kegiatan ini dalam rangkaian menuju PLN Investment Days 2024 dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor energi, termasuk pemerintah, investor, dan produsen listrik swasta, untuk berdiskusi tentang peluang dan tantangan dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga membahas tantangan pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan.

"Kebijakan perbankan global sangat mempengaruhi keputusan pendanaan proyek energi terbarukan. Faktor-faktor seperti risiko investasi dan regulasi yang mendukung adalah kunci dalam menarik pendanaan," ujar Jiro.

Selain itu, Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM - Harris menjelaskan kebijakan pemerintah terkait energi baru terbarukan.

Evaluasi program pemerintah menunjukkan kemajuan, namun tantangan seperti infrastruktur dan regulasi masih harus diatasi. Urgensi transisi energi sangat tinggi untuk mencapai NZE pada 2060.

Selanjutnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia Arthur Simatupang turut menyampaikan terkait potensi dan tantangan bagi produsen listrik swasta. Menurut dia, proyek energi terbarukan memiliki potensi besar untuk menarik minat investor swasta.

"Namun, tantangan seperti regulasi dan pendanaan masih perlu diatasi. Rekomendasi kami adalah memperkuat kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta," pungkas Arthur.

 

3 dari 5 halaman

Gen Z Punya Peran Besar Kembangkan Energi Terbarukan di Indonesia

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Kanopi Hijau Ali Akbar menyatakan bahwa generasi Z memiliki peranan penting dalam pembangunan energi terbarukan di Indonesia.

Dalam program talkshow Liputan6.com dengan tajuk Climate Talk, Ali menitikberatkan bahwa generasi Z ini harus menjadi entitas yang perlu diperhitungkan pemerintah karena generasi ini akan menjadi penerus yang akan tinggal di planet Bumi ini. 

"Gen Z ini perlu dijadikan sebagai entitas yang diperhitungkan oleh pemerintah sehingga pemerintah dapat menjamin hidup mereka karena mereka ini yang akan menempati planet ini setelah kita" ujar Ali seperti ditulis, Jumat (1/3/2024).

Kondisi muka bumi saat ini cukup memprihatinkan dimana berbagai kerusakan lingkungan sudah nampak di seluruh Indonesia. 

“Proses penambangan batu bara di Sumatera dan pengangkutannya mengganggu masyarakat. Saat pembakaran bahan bakar itu juga asapnya membumbung tinggi sehingga area di sekitarnya menjadi lebih panas dan hujan asam pun terjadi di sekitar area itu” keluh Ali. 

Ali memaparkan bahwa generasi Z menghadapi tantangan dalam gerakan transisi menuju energi terbarukan di Indonesia, diantaranya, kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan terlalu birokratis, permainan pelaku pasar yang masih cenderung ingin mengeruk keuntungan bagi diri sendiri dan kelompoknya, dan kurangnya edukasi di tingkat masyarakat mengenai energi terbarukan. 

“Kesadaran masyarakat kita mengenai situasi buruk ini belum sampai ke level yang tinggi sehingga masih sedikit yang berani menyuarakan hal ini” ujar Ali.

 

4 dari 5 halaman

Peran yang Harus Dilakukan untuk Mempersiapkan Generasi Z

Melalui organisasi bernama Kanopi Hijau yang dirintisnya, Ali melakukan berbagai dorongan bahkan dimulai sejak tingkat SMA untuk memberikan kesadaran mengenai sumber energi terbarukan di kalangan masyarakat melalui generasi Z.

“Kita ajak roadshow, sosialisasi, setelah chemistry-nya ketemu, kita bakal ajarkan mereka untuk menjadi pengajar di masyarakat sekitar dan menyediakan media di ruangan publik untuk memberikan space bagi mereka” kenang Ali.

Tidak hanya memberikan ruang, tetapi juga membuka donasi dimana setelah terkumpul, akan digunakan untuk membangun instalasi energi terbarukan seperti di SMA 1 Muhammadiyah Kota Bengkulu. 

“Setelah kami membangun instalasi energi terbarukan seperti di SMA yang ada di Kota Bengkulu tadi, kami juga akan membangun sekitar lima sekolah energi bersih yang akan kami bangun di pulau Sumatera karena kami sadar kesadaran publik menjadi hal terpenting jika ingin membawa perubahan yang positif bagi lingkungan” ujar Ali. 

 

5 dari 5 halaman

Wamen BUMN Ungkap Tantangan Indonesia Jalankan Transisi Menuju Energi Baru Terbarukan

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo membeberkan tiga sektor yang memiliki peran penting dalam transisi energi. Ketiga sektor tersebut adalah kelistrikan, transportasi dan kehutanan.

Pria yang akrab dipanggil Tiko ini menjelaskan pemerintah terus mendorong transisi energi. Namun memang, untuk mewujudkannya tidak mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan transisi energi ini. 

Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan berbagai cara agar tantangan itu bisa terselesaikan. Di sektor kelistrikan misalnya, pemerintah memecahkan tantangan jangka pandek dengan memberikan insentif pada pengusaha.

“Kelistrikan ini ada tantangan jangka pendek, yaitu bagaimana kita memberikan insentif kepada pengusaha yang membangkitkan usaha coal fire dan diesel, untuk transisi ke energi terbarukan,” ungkap Kartika dalam Seminar Nasional Outlook Perekomonian Indonesia, di Jakarta pada Jumat (22/12/2023).

Lebih lanjut, tantangan tersebut menjadi peran perbankan yaitu bagaimana memberikan pengarahan, persyaratan, untuk memberikan bunga yang lebih murah bagi pengusaha-pengusaha pembangkit untuk menurunkan emisinya.

“ini yang kita mulai masukkan ke policy perbankan,” ujarnya.

Kemudian untuk transisi ke energi baru terbarukan, hal pertama yang perlu diperhatikan juga terkait demand suply.

“Di PLN mulai pick up sehingga 2024 ini kita bisa mulai lakukan bidding skala besar (untuk energi terbarukan),” bebernya.

Sementara tantangan dalam skala besar adalah penerapan solar panel, terkait pembiayaan dalam skala panjang untuk dengan US Dolar.

“Ini terutama dalam negeri masih belum ada pendanaan US Dolar untuk jangka panjang. Oleh karena itu kita harus menjaga internasional relationship,” jelas Kartika.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini