Liputan6.com, Jakarta - Badan Bank Tanah sudah memasuki tahun ketiganya sejak resmi dibentuk pada April 2021. Presiden membentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Selain itu, pembentukkan Badan Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Baca Juga
Pengaturan ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha dan juga masyarakat dalam sektor agraria dan juga kepastian hukum.
Advertisement
“Peran kami yang diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 tidak hanya untuk satu kepentingan, tapi semua kepentingan. Justru Badan Bank Tanah ini bukan hanya untuk negara atau investor, tapi juga masyarakat. Kami untuk merah putih,“ kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Hingga saat ini, Badan Bank Tanah memiliki total aset persediaan lahan seluas 19.409,6 Hektare (Ha) yang terdapat di 30 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Parman menjelaskan, lahan Badan Bank Tanah saat ini telah dan akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Beberapa diantaranya yakni penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN seluas 621 Ha, jalan tol IKN seksi 5B seluas 150 Ha, Perumahan MBR di Kendal dan Brebes seluas 4,2 Ha hingga reforma agraria di Cianjur 203 Ha, Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1758 Ha dan Poso seluas 1.550 Ha.
“Kami juga melakukan kerja sama pemanfaatan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga investor lainnya dengan tarif yang kompetitif. Semua ini untuk semua kepentingan dalam rangka ekonomi berkeadilan,“ jelas dia.
Penyediaan Lahan
Pakar Hukum UGM yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril mengatakan, Badan Bank Tanah saat ini dianggap sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang agraria. Badan Bank Tanah mengambil peran penting dalam mengatasi berbagai masalah dalam proses penyediaan lahan.
Berkaca pada hal tersebut, kehadiran Badan Bank Tanah jelas bukan untuk kepentingan tertentu. Menurut Oce, keberpihakan Badan Bank Tanah telah diatur ketat dalam PP 64 Tahun 2021.
“Lihat di PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah bukan hanya untuk kepentingan investor, tapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat. Beberapa yang mungkin bisa kita lihat saat ini adalah Badan Bank Tanah menyediakan minimal 30 persen dari lahannya untuk reforma agraria dan ada juga untuk Bandara VVIP IKN serta lahan untuk perumahan MBR,“ katanya.
IKN Kantongi Hibah Barang Milik Daerah dari Pemkab Penajam Paser Utara
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima tersebut merupakan implementasi dari Pasal 32 Undang Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diubah dengan Undang Undang 21 tahun 2023.
Perjanjian serah terima hibah barang milik daerah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan hibah berupa tanah, peralatan dan mesin, dan gedung bangunan yang terletak di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, atau sering disebut dengan daerah Trunen kepada Otorita IKN.
Naskah perjanjian hibah BMD dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan prioritas masing masing pihak. Namun sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara, barang milik xaerah yang berada di IKN dialihkan kepada pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BUMN) dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyambut baik pelaksanaan penandatanganan perjanjian hibah tersebut. Mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini berharap, itu bisa jadi bukti bahwa Otorita IKN dan Pemkab PPU dapat bersinergi dan berkolaborasi.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembuktian bahwa kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik," kata Jaka, Sabtu (8/6/2024).
Selain itu, Jaka juga berharap ke depannya seluruh kedeputian di Otorita IKN juga dapat memulai dan mengembangkan berbagai kerja sama baru dengan Pemkab Penajam Paser Utara, maupun pemda lainnya di sekitar. "Tidak hanya Sekretariat tetapi tujuh kedeputian dan unit hukum," ungkapnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun pun menyambut baik penandatanganan perjanjian hibah tersebut. Ia menyatakan komitmen untuk bersinergi bersama Otorita IKN. "Kita bergandengan tangan untuk percepatan pembangunan IKN, IKN adalah harga mati," ujarnya.
Advertisement
IKN Izinkan Aktivitas Tambang, tapi Ada Syaratnya
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan konsultasi publik terhadap rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang di wilayah IKN.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku di IKN dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.
Dengan syarat, pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pasca tambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.
"Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN," ujar Myrna, Sabtu (8/6/2024).